Iklan

RPJMD Masuk Tahap Konsultasi Publik, Wakil Bupati Solok Tegaskan Visi Mambangkik Batang Tarandam

warta pembaruan
25 Mei 2021 | 11:54 AM WIB Last Updated 2021-05-25T04:54:56Z


Kabupaten Solok, Wartapembaruan.co.id
- Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 Kabupaten Solok memasuki tahapan konsultasi publik.  Artinya,  dokumen lima tahunan itu akan mendapatkan masukan dan saran dari berbagai perwakilan elemen masyarakat.

Dalam kegiatan Konsultasi Publik RPJMD Kabupaten Solok, hadir pihak pihak yang diharapkan mampu memberikan masukan yang berkualitas dan gagasan kuat untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Solok. Diantaranya, unsur tokoh masyarakat, SKPD, Para Ahli, akademisi dan Wali Nagari Se Kabupaten Solok. 

Wakil Bupati Solok, Jon F Pandu mengatakan bahwa RPJMD Kabupaten Solok, harus sesuai Visi dan Misi dari Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yaitunya, Mambangkik Batang Tarandam, menjadikan kabupaten Solok, menjadi kabupaten terbaik. 

"Kami tentu sangat mengharapkan masukan yang berkualitas yang tentunya sesuai dengan visi Mambangkik Batang Tarandam. Menjadikan Kabupaten Solok menjadi yang terbaik di Sumatera Barat". Ucap Jon F Pandu saat membuka kegiatan Konsultasi Publik RPJMD di Gedung Solinda, Kayu Aro, Kabupaten Solok, Selasa pagi (25/05/2021).

Wakil Bupati Solok itu juga menambahkan bahwa kondisi kabupaten Solok yang sekarang ini, masih jauh dari yang diharapkan. Untuk itu, semua proses harus dipercepat, sehingga langkah langkah strategis untuk membangun Kabupaten Solok juga segera bisa dilaksanakan.

Beberapa sektor yang menjadi perhatian khusus dari orang nomor 2 di Kabupaten Solok itu diantaranya. Infrastruktur, pariwisata, UMKM dan pertanian. Sebagai sektor-sektor yang diharapkan menjadi prioritas utama untuk segera dibangun bersama-sama kedepannya. 

Untuk diketahui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD pada Pasal 70 yang menyebutkan paling lambat enam bulan pasca pelantikan kepala daerah dilantik, artinya untuk Kabupaten Solok ditargetkan hingga bulan Oktober mendatang. (*/Zaki)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • RPJMD Masuk Tahap Konsultasi Publik, Wakil Bupati Solok Tegaskan Visi Mambangkik Batang Tarandam

Trending Now

Iklan