Iklan

Ternak Burung Puyuh Petelur di Kelurahan Sumber Diduga Belum Dapat Izin

warta pembaruan
02 Mei 2021 | 1:16 PM WIB Last Updated 2021-05-02T15:32:18Z
CIREBON, Wartapembaruan.co.id - Jika peternak tidak memperdulikan kenyamanan tetangga-tetangganya bahkan hingga merugikan, mereka bisa kena gugatan secara perdata.

Sebagaimana hal tersebut sesuai dengan Pasal 1368 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) yang berbunyi: “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Tetangga yang merasa dirugikan tersebut dapat menggugat peternak atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk mendapatkan ganti rugi dari dampak negatif akibat peternakan itu.

PMH sendiri diatur dalam Pasal 1365 KUHPer yang menyebutkan bahwa: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Usaha ternak burung puyuh petelur sangat menjanjikan hasilnya, Karena masyarakat membutuhkan protein salah satu sumbernya adalah dari telur unggas seperti telur burung puyuh yang dapat diolah menjadi ragam masakan yang lezat dan berprotein tinggi sehingga sangat baik untuk memperbaiki kekurangan konsumsi protein masyarakat.

Usaha peternakan milik Bapak Ali yang berada di Wilayah Sumber Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon ini dipersoalkan oleh salah satu warga RW 04 Kelurahan Sumber karena diduga izin lingkungannya belum ditempuh.

Menurut salah satu warga yang  tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa ada yang belum merasa menandatangani terkait izin lingkungan ternak burung puyuh, karena sudah mengganggu kenyamanan lingkungan, kenapa masih saja berjalan.

"Memang sudah ada delapan orang yang tandatangan, akan tetapi ada warga yang belum merasa tandatangan, Sebelum usaha itu berjalan seharusnya ditempuh dulu izin lingkungannya," jelasnya kepada awak media, Sabtu (01 Mei 2021).

Sementara pemilik usaha ternak burung puyuh Bapak Ali didampingi Bhabinkamtibmas serta Babinsa Kelurahan Sumber saat dikonfirmasi mengatakan bahwa usahanya sudah berjalan dari mulai bulan Oktober, dan sudah diketahui oleh Muspika Kecamatan Sumber.

"Terkait Izin lingkungan sudah saya tempuh, dan memang betul ada yang belum tanda tangan, yakni Pa Rw sendiri belum mau menandatanganinya," jelas Ali.

"Limbah kotoran dari burung puyuh, saya buat untuk pupuk tanaman," imbuhnya.

"Perizinannya sudah beres semua dari NPWP sampai Dinas Peternakan sudah kami tempuh semua," tutup Ali.

Sementara Lurah Sumber Budi Koeswara saat dihubungi via Aplikasi WA mengatakan dan membenarkan bahwa ada salah satu yang belum mau menandatangani terkait izin lingkungan, karena merasa bau yang sangat menyengat.

"Saya sebagai lurah sudah fasilitasi tentang masalah ijin  burung puyuh, semua ijin tetangga yang terdekat utara barat selatan dan timur sudah tandatangan semua," Jelas Lurah Budi.

"Tinggal satu orang lagi yang belum tanda tangan, katanya sih sebelum bau nya hilang, kalau sudah hilang nanti akan tandatangan," Imbuhnya.

Lanjut Lurah Budi, Saya sudah menyarankan dan memerintahkan sama Pak Maun agar sebelah barat temboknya ditinggikan.

"Katanya sedang di Dilaksanakan dan saya belum ke situ lagi, Lurah hanya sebatas memfasilitasi aja," Tutup Lurah Budi Koeswara.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ternak Burung Puyuh Petelur di Kelurahan Sumber Diduga Belum Dapat Izin

Trending Now

Iklan