Iklan

Anggota DPR RI Anak Seorang Bupati Jombang Mangkir Sidang 2 X Pangadilan Negeri Jombang

warta pembaruan
30 Juni 2021 | 7:55 AM WIB Last Updated 2021-07-01T04:33:37Z
Jombang, Wartapembaruan.co.id - Tak disangka-sangka di gugat Soal Utang Rp 2,65 Miliar, Putri Bupati Jombang ,2 Kali Mangkir Sidang di tunggu jam 21:26 wib

Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah, saat memberikan keterangan di depan wartawan
Jombang , Ema Umiyyatul Chusnah atau Ning Ema dan sang suami, Aidil Mustofa atau Gus Aidil, sedang terbelit masalah. Putri dan menantu Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab itu digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Yaitu terkait perkara wanprestasi atau ingkar janji atas piutang senilai Rp 2,65 Miliar.

Penggugatnya adalah Moch Rodly, warga Peterongan, Jombang. Gugatan tersebut dengan nomer perkara 41/Pdt.G/2021/PN Jbg. Sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jombang digelar pada Selasa (15/6/2021). Namun dalam sidang tersebut Ning Ema dan Gus Aidil tidak hadir.

Sidang akhirnya ditunda selama dua minggu. Nah, Selasa (29/6/2021) sidang kembali digelar dengan agenda mediasi. Namun lagi-lagi, anggota DPR RI dan suaminya itu mangkir. Mereka hanya mewakili kuasa hukumnya.

Bagian humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan bahwa pihak tergugat tidak hadir lagi. sikap, yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Karena itu, PN bakal mengagendakan pemanggilan pada 6 Juli mendatang untuk keduanya.

“Apabila tanggal tersebut pihak tergugat kembali tidak hadir, dinyatakan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara mediasi. Maka majelis hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016,” katanya.

“Hakim mediator bakal membuat laporan kepada majelis hakim terkait gagalnya upaya mediasi. Selanjutnya, tergugat dapat dikenakan sanksi untuk membayar denda mediasi yang telah dilakukan,” sambung Riduansyah.

Kuasa hukum penggugat, Agus Sholahuddin, menyayangkan ketidakhadiran pasangan suami istri itu dalam sidang mediasi. Dengan ketidakhadiran sebanyak dua kali, diajukan pertanyaan tentang komitmen dari mereka untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Untuk menghadapi hadirnya persidangan saja mereka mangkir, apalagi komitmen dalam hal lain. Karena dari awal klien kami hanya ingin menyelesaikan semua masalah di ruang sidang mediasi,” kata Agus menjelaskan

Agus mengakui bahwa jeda waktu selama dua pekan justru atas permintaan pihak tergugat. Namun diberikan setelah kelonggaran, Ning Ema dan Gus Aidil justru kembali mangkir. “Jeda waktu dua minggu ini permintaan tergugat. Namun, mereka malah kembali mangkir di persidangan dengan alasan-alasan kesibukan,” pungkasnya.


Terpisah, kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil, Mohammad Sholahuddin, membenarkan bahwa kliennya mangkir dalam sidang. Menurut Udin, panggilan akrab Mohammad Sholahuddin, hingga saat ini belum menemukan titik temu terkait teknis penyampaian serta nilai.

“Pihak tergugat telah menguasakan kepada saya untuk mediasi, dan hari ini sudah saya jalankan. Intinya sampai saat ini titik temu, tanggal pengiriman serta nilai,” terangnya.

Dengan penunjukan kuasa hukum, Sholahuddin mengatakan bahwa tergugat masih memiliki rasa tanggung jawab. Hanya saja, sampai saat ini baik Ning Ema dan Gus Aidil, belum menemui temu tanggal maupun bentuk pendekatannya.

“Ya memang tidak bisa langsung klir, namun hal ini merupakan bentuk pertanggung jawaban. Intinya klien saya juga ingin mencoba, dan jangan sampai masuk ke substansi perkara,” Ujarnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPR RI Anak Seorang Bupati Jombang Mangkir Sidang 2 X Pangadilan Negeri Jombang

Trending Now

Iklan