Iklan

Ramai di Beritakan  Terkait Adanya Praktrk Mafia Hukum di Provinsi Kepri, Ini Kata Kajati Kepri

warta pembaruan
03 Juni 2021 | 4:38 PM WIB Last Updated 2021-06-04T09:49:03Z
Tanjungpinang, Wartapembaruan.co.id  - Terkait pemberitaan di beberapa media online," Bahwa ada Praktek Mafia Hukum di Provinsi Kepri, Kejaksaan Tinggi  Kepri Hari Setiyono SH.MH, menyampaikan, bahwa berkas perkara yang sempat di sidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejati kepri atas nama Usman dan Sunardi sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penanganan perkara tindak pidana umum yakni penelitian berkas perkara, memberi petunjuk kepada penyidik, ekspose bersama penanganan perkara yang menyimpulkan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materil hingga diterbikan P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) tanggal 5 Mei 2021 dengan surat Nomor : B-435/L.10.1/Eoh.1/5/2021,” ucap Hari dalam keterangan pers nya, Rabu (2/6/21).

Kemudian Kajati Kepri menambahkan, bahwa para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negri Batam Nomor : 170/Pid.B/2020/PN Batam tanggal 20 Mei 2020 dan di perkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 34/Pid.Sus/2020/PTPBR tanggal 23 juli 2020 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan, Bahwa terpidana Dedy Supriadi, terpidana Dwi Buddy Santoso dan terpidana Saw Tun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atas barang berupa “besi scrap crane noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik Kasidi atau setidaknya milik orang lain.

“Para terpidana juga tidak pernah melakukan upaya hukum dan menerima putusan pengadilan tersebut sehingga adanya tuduhan praktek mafia hukum di Kepri dalam penanganan perkara sebagaimana diberitakan media massa adalah tidak benar,” jelas Hari.

Berdasarkan berkas perkara yang didukung alat bukti, baik dari saki-saksi, surat, ahli dan keterangan tersangka yang didukung dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum pasti. Selain itu barang berupa “besi scrap crane noel” yang sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain atau milik Kasidi tersebut.

Meskipun sudah diberitahu oleh Kasidi secara langsung ataupun dengan cara memberikan surat pemberitahuan (somasi) melalui pengacaranya yaitu Minggu Sumarsono akan tetapi para tersangka tersebut tetap mengangkut barang tersebut dan membeli dari para terpidana Dedy Supriadi, terpidana Dwi Buddy Santoso dan terpidana Saw Tun.

“Dan para tersangka memperoleh keuntungan atas hal tersebut dengan menjual lagi ke Jakarta,” pungkas Hari.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ramai di Beritakan  Terkait Adanya Praktrk Mafia Hukum di Provinsi Kepri, Ini Kata Kajati Kepri

Trending Now

Iklan