Iklan

Atasi Kelangkaan Obat Covid-19, DPR Segera Koordinasi Dengan Pemerintah

warta pembaruan
09 Juli 2021 | 10:26 PM WIB Last Updated 2021-07-09T15:26:10Z


Jakarta,, Wartapembaruan.co.id
– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan segera melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga obat terapi Covid-19. Koordinasi dalam satu dua hari ke depan itu diharapkan dapat memperlancar produksi dan distribusi obat di tengah meningginya angka sebaran virus Covid-19 saat ini.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad,  ada beberapa hal yang menjadi kendala di lapangan yang perlu dikoordinasikan dengan pemerintah, termasuk dengan Menteri Kesehatan dan aparat penegak hukum, guna mengatasi kelangkaan dan lonjakan obat Covid-19 yang dirasakan masyarakat.

"Kita harapkan setelah dilakukan koordinasi, distribusi obat menjadi lancar sehingga dapat membantu masyarakat Indonesia yang saat ini sangat membutuhkan obat," kata Sufmi usai menerima Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Farmasi (GP Farmasi) Andreas Bayu Aji beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, Dasco yang juga Koordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR RI, mendorong pemerintah memberikan kemudahan importasi bahan baku obat dalam rangka menggenjot produksi maupun pengembangan obat terapi Covid-19 dalam negeri. 

Ia mengatakan, bukan hanya harga eceran tertinggi (HET) yang harus diturunkan, tetapi perusahaan farmasi harus juga diberikan kemudahan-kemudahan untuk memasukkan bahan baku, sehingga harga obat tetap bisa terjangkau.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Lena menyampaikan GP Farmasi siap mendukung program pemerintah agar memproduksi obat Covid-19 sesuai dengan HET yang baru ditetapkan pemerintah. 

“Prinsipnya GP Farmasi siap mendukung ini, hanya mereka butuh relaksasi waktu untuk mengatasi, baik itu di produksi obat, distribusi ataupun di tingkat retail," katanya.

Menurut Melkiades, GP Farmasi membutuhkan beberapa waktu untuk menghabiskan stok lama dengan HET yang lama agar tidak terjadi permasalahan di jalur retail dan distribusinya. Adapun, ketetapan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 terbaru telah diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021/ tentang HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Sementara itu Sekjen GP Farmasi Andreas Bayu Aji menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, di antaranya melalui produksi hingga distribusi obat. Ia mengimbau masyarakat tak perlu khawatir terkait persediaan obat-obatan untuk pasien Covid-19.

Kendati demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak panic buying dan membeli obat Covid-19 sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Kalau boleh kami berpesan kepada masyarakat, tolong beli (obat) secukupnya, hanya yang memang membutuhkan. Beli secukupnya sesuai aturan pakai, sehingga apapun yang kita sediakan di pasar bisa terserap sesuai dengan yang membutuhkan," katanya. (ys_soel)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Atasi Kelangkaan Obat Covid-19, DPR Segera Koordinasi Dengan Pemerintah

Trending Now

Iklan