Kuasa Hukum PT Intan Plaza Adika Minta Ketua PN Jakarta Timur Tinjau Ulang Eksekusi Lahan di Duren Sawit
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Kuasa hukum tanah milik PT Intan Plaza Adika, Wilson Kollin, S.H., bersama tim hukumnya meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita, S.H., M.Hum., untuk melakukan koreksi serta peninjauan ulang terhadap pelaksanaan eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Permintaan tersebut disampaikan Wilson kepada awak media menyusul rencana eksekusi lahan yang dijadwalkan pihak pemohon yang berlangsung Rabu, 28 Januari 2026, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 22/Pdt.Eks/2025/PN Jkt.Tim.
Padahal Menurut Wilson, PT Intan Plaza Adika memiliki rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan secara konsisten menguatkan hak kliennya atas objek tanah dimaksud.
Putusan-putusan tersebut antara lain:
• Putusan PN Jakarta Timur Nomor 117/Pdt/2014, tanggal 28 Oktober 2014
• Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 117/PDT/2015/PT, tanggal 8 April 2015
• Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 K/PDT/2016, tanggal 15 Juni 2016
• Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 534 PK/PDT/2017, tanggal 11 Oktober 2017
• Putusan PK II Nomor 526 PK/PDT/2019, tanggal 23 Oktober 2019
“Seluruh putusan tersebut telah inkracht dan secara hukum seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap objek tanah milik klien kami,” ujar Wilson.
Namun demikian, Wilson menilai pelaksanaan eksekusi justru memunculkan persoalan hukum baru. Ia mengungkapkan bahwa pihak pemohon eksekusi juga mengantongi putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung atas objek tanah yang sama, meskipun dengan nomor perkara yang berbeda.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin terdapat dua rangkaian putusan yang sama-sama inkracht, namun saling bertentangan terhadap objek yang sama? Apakah situasi ini tidak dapat dikategorikan sebagai cacat hukum?” tegasnya.
Atas dasar tersebut, pihak PT Intan Plaza Adika meminta Ketua PN Jakarta Timur membuka ruang mediasi antara para pihak pemohon dan termohon sebelum eksekusi dilanjutkan. Menurut Wilson, permohonan itu tidak dimaksudkan untuk mengabaikan putusan pengadilan, melainkan untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum atas konflik putusan yang terjadi.
“Kami berharap Ketua PN Jakarta Timur dapat memfasilitasi mediasi antara pemohon eksekusi dan pihak kami, serta mempertimbangkan penundaan atau pembatalan eksekusi sampai terdapat kejelasan hukum yang utuh,” katanya.
Wilson juga menyoroti dampak konflik putusan tersebut terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia menilai, keberadaan dua putusan inkracht yang saling bertolak belakang atas satu objek berpotensi merusak keyakinan masyarakat terhadap sistem hukum.
“Jika kondisi seperti ini dibiarkan, masyarakat tentu akan bertanya-tanya, apakah hukum masih mampu memberikan kepastian dan keadilan?” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Wilson menyatakan pihaknya berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap proses peradilan yang dinilai masih rawan penyimpangan.
“Kami meminta pengawasan yang serius dari Mahkamah Agung. Setiap praktik yang mengarah pada penyimpangan dan dugaan mafia peradilan harus dihentikan demi menjaga marwah hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun pihak pemohon eksekusi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjunjung prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
(Alred)
