Iklan

Kepolisian Diminta Segera Tetapkan Tersangka Penilep Bantuan CSR Di Gayo Lues

warta pembaruan
18 Juli 2021 | 8:05 PM WIB Last Updated 2021-07-18T15:59:58Z
Banda Aceh, Wartapembaruan.co.id -- Praktisi Hukum M Purba,SH
Kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH )Polres Gayo Lues agar segera menetapkan tersangka terhadap oknum yang diduga sebagai orang yang melakukan pemotongan dari  penerima bantuan dana CSR dari Bank Aceh Syariah Cabang Blangkejeren tahun 2020 sebanyak 10 kelompok Tani dengan jumlah untuk tiap-tiap kelompok Tani yang besarannya 100 juta rupiah.

Jika proses lidiknya sudah rampung maka segera tingkat kan prosesnya ke penyidikan agar segera dilakukan proses hukum terhadap siapa calon tersangka nya.beber praktisi hukum ini, Kepada media Minggu (18/7/2021).


Dimana proses hukum terhadap terduga pelaku pemotongan  CSR  tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku,apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakat.

“Sebab bantuan apa pun yang diberikan kepada masyarakat ditengah kondisi pandemi Covid - 19 ini tentu sangat berarti untuk  peningkatan perekonomian dan penopang kelanjutan  hidup sipenerima.

Apalagi saat ini bukan hanya didaerah kita Saja yang lesu perekonomiannya namun diseluruh dunia,namun Ditengah kelesuan ekonomi kemudian ada stimulan dari Bank Aceh seperti  Corporate Social Responsibility (CSR)  tersebut yang diserahkan kemasyarakat,dan ketika itu sudah masuk ke rekening kelompok Tani penerima  masih saja ada oknum yang hendak memperkaya diri sendiri, sungguh tindakan oknum tersebut tidak berprikemanusiaan,dan sangat layak untuk mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.tegas Anggota Peradi ini.(AViD)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepolisian Diminta Segera Tetapkan Tersangka Penilep Bantuan CSR Di Gayo Lues

Trending Now

Iklan