Iklan

KSPI Ingatkan Pemerintah Akan Adanya Ledakan PHK Saat PPKM Darurat

warta pembaruan
15 Juli 2021 | 9:36 PM WIB Last Updated 2021-07-16T10:07:19Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal setuju dengan adanya wacana mengenai perpanjangan PPKM darurat selama 4-6 minggu, namun dengan adanya pengaturan yang jelas dan tegas.

Said Iqbal mengingatkan, dalam situasi diberlakukannya PPKM darurat ini, perusahaan akan melakukan PHK terhadap buruh.

“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal pada konperensi pers secara daring, Kamis (15/7/2021).

Menurut Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong. "Buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas," tutur Iqbal.

Terkait vaksinasi yang dibiayai oleh negara dalam rangka untuk mempercepat berakhirnya pandemi Covid-19, Iqbal dengan tegas mendukung usaha pemerintah ini. Namun demikian, KSPI tidak setuju dengan adanya vaksinasi berbayar yang bisa dipastikan akan terjadi komersialisasi vaksin.

Selain itu, Igbal meminta pemerintah mengenai tingkat penularan Covid-19 di klaster perusahaan. Di beberapa perusahaan, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.

“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” kata Said Iqbal.

Iqbal juga menyarankan 6 (Enam) point pada pemerintah dan pengusaha untuk menangani masalah buruh pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) darurat saat ini.

Pertama, bagi pekerja yang telah terkena Covid-19 diberikan vitamin dan obat-obatan secara gratis dan gunakan jaringan BPJ Kesehatan.

Kedua, buat landasan hukum baik perupa Keputusan Presiden maupun Keputusan Menteri Kesehatan tentang penggunaan jaringn BPJS guna keperluan vaksinasi dan pembagian obat dan vitamin buat buruh dan masyarakat.

Ketiga, buat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur jam kerja.

Keempat, buat aturan cegah pemutusan hubunga kerja ( PHK) , merumahkan pekerja.

Kelima, Tenaga kerja asing  (TKA), khsusnya dari Cina, dengan alasan apapun tidak boleh dulu masuk.

Keenam, Hentikan komersialisasi vaksinasi. Negara bertangungjawab alias grtis.

Pada kesempatan itu Said Iqbal mengemukakan, agak sulit menerapkan seratus persen pengetatan di perusahaan karena hal itu berkaitan dengan alur proses produksi. Karenanya dia mengusulkan untuk mengatur jam kerja pada pekerja hingga alur proses produksi tetap berjalan. Misalnya dengan mengatur bekerja dengan sistim per shif atau satu hari libur satu hari kerja. Untuk itu dia minta Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan mengatur jam kerja itu.

“Tidak bisa hanya dilakukan dengan himbauan. Pengusaha butuh payung hukum untuk menerapkan system kerja baru dalam kondisi darurat," papar Iqbal.

Ditegaskannya pelaksanaan PPKM dengan  melakukan penyekatan, tidak efektif. Nyatanya, banyak perusahaan pengolahan atau manufaktur pabrikasi masih bekerja 100 persen yang bisa menyebabkan kemungkinan terjadinya penyebaran. Sementara bekerja dari rumah sebesar 50 persen, menurutnya, juga tidak mungkin karena terkait dengan mata rantai proses produksi. WHF hanya bisa diterapkan pada pekerja di bagian kantoran.

Dengan pengaturan jam kerja secaa bergiliran diyakininya dapat mencegah penularan Covid -19 sekaligus alur proses produksi tidak terganggu dan arus kas perusahaan tetap terjaga.

Sementara penghentian masuknya TKA, Said Iqbal mengemukakan, laporan yang diterimanya sebanyak 30 persen TKA di perusahaan manufaktur terkonfirmasi terpapar Covid-19, terbanyak TKA asal Jepang, Korea dan Cina. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KSPI Ingatkan Pemerintah Akan Adanya Ledakan PHK Saat PPKM Darurat

Trending Now

Iklan