Iklan

Miliki Sabu-Sabu, Sat Narkoba Polres Rohul Ringkus Warga Kepenuhan Jaya

warta pembaruan
17 Juli 2021 | 10:57 PM WIB Last Updated 2021-07-17T15:57:08Z


Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id
- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba Jenis shabu,

di sebuah rumah yang terletak di RT/RW 021/006 Desa. Kepenuhan Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.Rabu (14/7/2021) Pagi

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Hrp SH mengatakan lelaki bernama Sugianto, (39 th), warga Kepenuhan Jaya RT/RW 021/006 Desa Kepenuhan Jaya ini dibekuk Tim opsnal Polres Rohul saat  dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 

Petugas berhasil mengamankan 6 paket narkotika jenis shabu berat kotor 1,26 gram,1 lbr plastik warna hitam,1  lbr tisu warna putih,1bh kotak rokok merek sampoerna,1 bh kaca pirek,1 bh mancis warna kuning, 1 bh bong terbuat dari botol aqua serta 1 unit hp merk nokia warna biru.


Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam sanksi pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Saat ini tersangka ditahan di Polres Rokan Hulu oleh Sat Narkoba guna pemeriksaan selanjutnya. (Joh)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki Sabu-Sabu, Sat Narkoba Polres Rohul Ringkus Warga Kepenuhan Jaya

Trending Now

Iklan