Iklan

Polres Sibolga Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Pelaporan Penghinaan Wartawan

warta pembaruan
24 Juli 2021 | 9:37 PM WIB Last Updated 2021-07-25T11:45:02Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Terkait penghinaan terhadap profesi wartawan oleh Humas Kontraktor Pembangunan Pasar Sibolga Nauli, EL (40) yang sudah dilaporkan ke Polres Sibolga, Selasa (20/07/2021), saksi pelapor hingga kini belum ada dimintai keterangan.

"Penyidik belum memanggil kita untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan korban yang berada di lokasi,"kata Tomson Pasaribu dan Hazrul Azis Sikumbang kepada wartawan, Sabtu (24/07/2021).

Tomson dan Hazrul berharap laporan mereka dapat segera ditindaklanjuti polisi, dan memanggil para saksi yang mendengar dan melihat langsung kejadian tindak pidana tersebut."Ada sejumlah wartawan yang meliput saat itu, namun hanya satu orang yang membuat laporan polisi karena kasus serupa,"kata Tomson.

Humas Polres Sibolga R Sormin yang dikonfirmasi via seluler belum memberikan klarifikasi, sudah sejauh mana proses laporan, dan belum adanya saksi dari pelapor yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, sejumlah wartawan mendatangi Mapolres Sibolga untuk melaporkan seorang laki-laki berinisial EL (40) karena menghina wartawan. Pelapor diwakili Juniwan selaku Wartawan Medan Bisnis dengan membawa bukti pendukung berupa video.

Penghinaan profesi terjadi saat sejumlah wartawan dan masyarakat mendatangi lokasi pembangunan Pasar Sibolga Nauli di Jalan Patuan Anggi, Kota Sibolga, Senin (19/07/2021) dengan bermaksud untuk konfirmasi proses pembangunan dan terkait besi bekas bongkaran Pasar Sibolga Nauli yang diduga hilang.

Hal Ini akhirnya menuai banyak tanggapan dan komentar salah satunya dari aktifis pemerhati hukum dan ham yg tergabung di DPP LSM BERKORDINASI Marjuddin Nazwar Selaku Kordinator Nasional Bid.Investigasi yang berkantor dijalan hayammuruk jakarta pusat, dimana dirinya sangat menyayangkan pihak kepolisian resort kota sibolga yang terkesan engan memproses kasus penghinaan profesi wartawan dengan maksud pelaku menghalang halangi tugas peliputan wartawan, ujar marjudin dengan tegas dalam amanah perkap kapolri no 6 tahun 2019 tentang Penyidikan tindak pidana Pasal 10 ayat 5 yang menjelaskan setiap perkembangan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). dan dalam hal ini SP2HP pertama kali diberikan tiga hari setelah laporan polisi dibuat dan disesuaikan dengan waktu penerbitan SP2HP berikutnya disesuaikan dengan katagori kasus (ringan,sedang, sulit,sangat sulit), Cetusnya.

Kita masih berharaplah para penegak hukum khususnya di polres sibolga konsisten dan profesional dalam memproses kasus tersebut agar tidak ada mis nantinya dengan rekan rekan profesi wartawan/jurnalistik yang sangat kecewa dengan penghinaan profesi dan tindakan menghalang halangi peliputan, Harapnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Sibolga Diduga Tidak Profesional Dalam Menangani Pelaporan Penghinaan Wartawan

Trending Now

Iklan