Iklan

Polresta Jambi Mengamankan Satu Orang Pelaku Yang Memperjual Belikan Hewan Yang di Lindungi Oleh Undang-Undang

warta pembaruan
03 Juli 2021 | 10:21 AM WIB Last Updated 2021-07-03T22:01:30Z
Jambi ,Wartapembaruan.co.id - Konferensi press yang dipimpin langsung oleh Kapolresta  Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres ,Kasubbag humas Akp.Herlawaty,dan Kepala BKSDA di depan lobby Polresta Jambi, Jum'at 02 Juli 2021.

Kapolresta Jambi Kombes pol.dover Christian menyampaikan "pada Kamis tanggal 1 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wib Anggota Unit Idik II (Tipidter) Polresta Jambi mendapat informasi dan masyarakat bahwa di Jln. Darman RT. 08 Kel Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi ada warga Masyarakat yang memelihara hewan yang di lindungi.

Mendapatkan laporan tersebut, Anggota Kepolisian yang tiba di TKP kemudian menemukan beberapa hewan yang di lindungi yakni 1 (satu) ekor Kukang, 1 (satu) ekor Buaya Muara, 1 (satu) ekor Buaya Sinyulong, 2 (dua) ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat, yang mana hewan tersebut di pelihara oleh tersangka (AR) 23 tahun.

Motif tersangka  (AR) mengaku hanya sekedar memelihara saja karena tersangka pecinta hewan Reptil dan sebagian ada yang diperjual-belikan

Polresta Jambi  berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kota Jambi Menitipkan (Titip Rawat) Barang Bukti kepada Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kota Jambi

Tersangka AR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Pidana Penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 100.000 000.(kt)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Jambi Mengamankan Satu Orang Pelaku Yang Memperjual Belikan Hewan Yang di Lindungi Oleh Undang-Undang

Trending Now

Iklan