Iklan

PPKM Darurat, Polres Kendal Gelar Giat Penutupan Arus Lalu Lintas

warta pembaruan
22 Juli 2021 | 11:00 AM WIB Last Updated 2021-07-22T04:00:13Z


KENDAL, Wartapembaruan.co.id
- Kegiatan penutupan arus lalu lintas di dalam Kabupaten Kendal dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan mensosialisasikan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Jateng, Rabu (21/07/2021) bertempat di Gerbang Tol Kaliwungu Kabupaten Kendal. 

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Surat Telegram Rahasia Kapolda Jateng Nomor : STR / 106 / II / OPS.2 / 2021 tanggal 10 Pebruari 2021 Tentang Upaya Pemerintah Menangani Perkembangan Penyebaran Covid-19. 

Personil yang hadir IPTU Roedijanto (Kanit Regident), 4 personil Sat Lantas Polres Kendal, 2 personil Polsek, 2 Dishub, 2 Pol PP.


Iptu Roedijanto (Kanit Regident) mengatakan bahwa kegiatan bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Kendal.

"Kami memutar balikan Kendaraan Bermotor (KBM) non esensial dan kritikal di pintu tol Kaliwungu, dan berhasil memutar balikan kendaraan yang diperiksa sebanyak 9 kendaraan," jelasnya.

"Sementara kendaraan yang diputar balik Truck : 4 unit, Mobil Pribadi : 5 unit, total : 9 unit," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Darurat, Polres Kendal Gelar Giat Penutupan Arus Lalu Lintas

Trending Now

Iklan