Iklan

Diduga Izin HPH Kawasan Hutan Bukit Barisan Iskandar Zulkarnaen 2018 - 2020 Palsu

warta pembaruan
07 Agustus 2021 | 10:36 PM WIB Last Updated 2021-08-07T15:36:30Z


Labura, Wartapembaruan.co.id
-- Berawal dari Investigasi Wakil Ketua FPII Labuhan Batu Raya Moratua Tanjung  Bersama Rekan se organisasi Memberitahukan Ke awak media Wartapembaruan.co.id ( WP) yang sekaligus Wartawan dari Media Investigasi Bhayangkara Indonesia.com membeberkan,

Maraknya pembalakan kayu balok ( Illegal Loging ) didaerah lokasi Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan tepat di Desa Poldung dan Desa Rumbisan serta daerah Hutan Andorsoid di Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, membuat masyarakat didaerah aliran sungai Aek Natas yang ditemui Cyber Portibi DNP, merasa resah. 

"Harap was was lah pak. Karena, penebangan hutan di Bukit Barisan  untuk  pengambilan Kayu Balok dari atas sana msasih berjalan tampa ada larangan dari pihak Pemerintah dan instansi yang terkait. Takut dan resah juga pak, takut Banjir Bandang Susulan dialiran sungai Aek Natas ini meluap lagi dan kayu kayu berhayutan, bisa mengenai rumah warga sekitar DAS", ungkap Pristi, Sabtu siang (7/8)2021).

Pasalnya, maraknya penebangan kayu balok ukuran raksasa didaerah Kawasan Hutan Lindung bukan Hutan Tanaman Industri itu, akan berdampak serta berakibat terjadi Banjir Bandang Susulan seperti yang terjadi pada tahun 2020 kemaren. Dan, Banjir Bandang tersebut meregut korban jiwa, beberapa orang warga meninggal dunia dan mengalami luka luka serius akibat hantaman derasnya meluncur Banjir Bandang dari Kawasan Bukit Barisan dan menghantam rumah warga sekitar Desa Hatapang dan Desa Bandar Durian Kecamatan Aek Natas. Sehingga, meninggalkan Pilu dan luka yang mendalam terhadap warga yang rumahnya dihantam kayu balok  ukuran raksasa mengakibatkan rumah warga Porak Poranda dan warga menjadi korabn sehingga meninggal dunia. 

Kala itu, Gubernur Sumatera Utara ikut terjun kelokasi daerah Bukit Barisan dan melihat dengan mata kepala sendiri oleh tim Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Dan, Kapoldasu massa itu adalah Irjen Martuani Sormin  bersama rombongan Kapolres Kabupaten Labuhanbatu AKBP Agust Darojat Sik MH  turun kelokasi melihat rumah warga yang terkena hantam kayu kayu balok ukuran raksasa bawaan hanyut tanah longsor dari atas Bukit Barisan yang telah Gundul akibat Hutan Hasil Kayu Baloknya dibabat gundul oleh Cukong Pembalak Kayu Balok dikawasan hutan Bukit Barisan tersebut sejak tahun 2018 atas nama pemegang Hak Penguasa Hutan ( HPH )  Iskandar Zulkarnaen warga Medan. 


Dan, Gubernur Sumut juga sempat mengatakan tidak ada aktifitas pembalakan kayu hutan dikawasan Bukit Barisan dan tidak ada pengusaha Pemegang HPH. "Banjir ini bawaan hujan. Dan, tidak ada HPH penebangan Hutan pengambilan kayu balok dikawasan Bukit Barisan. Itu tidak benar ada penebangan hutan", ungkap Gubernur kala itu. 

Sumber yang didapat awak media Cyber Portibi DNP dan Awak Media Warta Pembaharuan dan Investigasi Bhayangkara Indonesia.com  Selasa dan Rabu ( 3- 4/8/2021) dari orang kepercayaan Iskandar Zulkarnaen d  Rantau Prapat bernama Berman Silalahi warga Pematang Siantar, mengakui.bahwa Iskandar Zulkarnaen selaku Bos nya itu adalah warga Medan dan sebagai pemegang izin HPH didaerah Bukit Barisan Desa Poldung Kecamatan Aek Natas Kab Labura Provinsi Sumatera Utara. 

"Pak Iskandar Zulkarnaen juga memiliki Kilang Papan Sawmil 4 mesin gergaji selendang didaerah Desa Poldung ", ujar Berman Silalahi dengan arogan dengan kawalan oknum Jurnalis insial PDH Metro88 dan Yg sekaligus Wartawan di Media 86 news.co diwarung makan jalan Perisai Rantau Prapat.tgl 3/8/2021.

Berman Silalahi kepada media, memperlihatkan buku tebal.berwarna biru, yang diduga awak.media Cyber Portibi DNP dan Warta Pembaharuan ,dan Media Saberpungli buku biru tebal tersebut adalah  Copyan. 

"Ini iadalah izin HPH  atas nama Iskandar Zulkarnaen, dan ini kartu pak Iskandar Zulkarnaen tertulis Kementerian Lingkungan Hidup Iskandar Zulkarnaen", ucap Berman Silalahi seraya memperlihatkan satu kartas keci ukuran sebesar KTP berwarna kuning bertuliska. kementerian Lingkungan Hidup Repbulik Indonesia Iskandar Zulkarnaen. 

Mirisnya, sewaktu hendak difhoto awak media Kartu ukiran kecil warna kuning bertuliskan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Iskandar Zulkarnaen tersebut, Berman Silalahi dan oknum Jurnalis Paris Harahap Metro88.co dan Wartawan 86 news.co marah dan menyebutkan, " Tidak boleh di fhoto pak Tanjung dan kepada Awak Media Warta Pembaharuan. Dan buku tebal HPH  ini juga tidak boleh difhoto fhoto la. Baca aja udah ", bilang Berman Silalahi dan Paris Harahap selaku Jurnalis/Wartawan diduga  ikut Beckup  pengusaha pembalak Kayu Hasil Hutan Bukit Barisan dan Sawmil Kilang Papan yang meracit hasil Pembalakan Kayu Balok dari Kawasan Hutan Bukit Barisan Poldung Kecamatan Aek Natas Kab Labura dan nama perusahaan Iskandar Zulkarnaen  adalah Usaha Dagang (UD) ANUGERAH sebagai pemanfaat kayu hutan.

Miris, perusahaan dimiliki oleh Iskandar Zulkarnaen adalah berbentuk UD bukan PT. Dan, ironisnya, Berman Silalahi selaku Humas terkesan takut dan melarang Wartawan untuk sekedar memfhoto Sampul buku tebal.berwarna biru tersebut sebagai buku HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen. Serta melarang mencatat ataupun menulis dikertas apa yang terdapat didalam buku HPH itu yang diduga adalah HPH palsu. 

Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi Diminta oleh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Raya khususnya masyarakat Kabupaten Labuhannatu Utara ( Labura ) yang bertempat tinggal rumah disekitar daerah aliran sungai ( DAS ) Aek Natas Kecamatan Aek Natas Labura, agar melakukan stop pembalakan kawasan hutan hasil kayu didaerah Bukit Barisan Desa Poldung dan Rumbisan Kecamatan Aek Natas Kab Labura. Dan, selanjut masyarakat meminta Gubernur mencabut HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen warga Medan serta membongkar mencabut izin Kilang Papan Sawmil milik Iskandar Zulkarnaen yang nerada dikawasan hutan Bukit Barisan, yang mengancam jiwa dan nyawa rakyat dibawah Bukit Barisan juga didaerah aliran sungai ( DAS ) Aek Natas.

Sebab, didalam oasal 50 ayat (3) huruf UU No. 41/1999 (UU Kehutanan) menyebutkan “Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Terhadap perbuatan kemudian “dihukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling denda Rp 5 milyar (Pasal 78 ayat (2)).11 Januari 2020. 

"Selain mempertanyakan  izin, 

Kami butuh stop perambahan hutan, hentikan pembunuhan, telah banyak warga kami yg tewas, ternak mati, areal pertanian rusak dan lain sebagainya.Dan, kami minta Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SH SIK, diminta masyarakat jangan takut, walau ada beking dari atas, ingat MoU kita, saat kami demo 2 tahun lalu itu", pungkas salah satu aktivis LSM Kabupaten Labuhanbatu Raya. 

( Marhite Rajagukguk).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Izin HPH Kawasan Hutan Bukit Barisan Iskandar Zulkarnaen 2018 - 2020 Palsu

Trending Now

Iklan