Iklan

Periksa Istri Pemilik UD Maruli Tua,Catut Nama Petinggi Polri dan Cabut Izin HPH Iskandar Zulkarnaen yang Mengakibatkan Banjir Bandang Tahun 2020 lalu

warta pembaruan
04 Agustus 2021 | 10:35 AM WIB Last Updated 2021-08-04T03:35:28Z


Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id
-- Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Kabupaten Labuhanbatu Raya Provinsi Sumatera Utara Marhite Rajagukguk meminta kepada pihak Kapoldasu maupun Kapolres Kabupaten AKBP Deni Kurniawan SH SIK untuk memanggil dan periksa istri dari pengusaha panglong Sawmil Kosen Papan UD Maruli Tua Kampung Pajak Kecamatan NA IX - X Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mencatut serta menjual jual nama seorang petinggi Polri.

"Seperti disebutkan istri UD Maruli Tua kepada setiap awak media yang berkunjung ke kilang panglong Kosen milik UD Maruli Tua. Kerap menyebutkan bahwa Petinggi Polri yang  memiliki Kilang Papan Sawmil didaerah  Bukit Barisan. Dan, istri UD Maruli Tua kepada awak media menerangkan bahwa, kayu olahan Papan dan Broti yang sudah jadi di kilang Panglong nya itu berasal dari Kilang Papan Sawmil milik  Petinggi Polri. Padahal itu tidak benar dan istri UD Maruli Tua sengaja  berbohong kepada media. 


Akibat ungkapan istri UD Maruli Tua itu, membuat opini Publik dan masyarakat seakan itu benar . Padahal tidak benar", ungkap Moratua Tanjung kepada awak media Selasa (4/8/2021). 

Menurut Marhite, sesuai ungkapan dari istri dari UD Maruli Tua tersebut, maka sewajarnya pihak aparat penegak hukum yang terkait agar segera memanggil dan memeriksa UD Maruli Tua yang diduga telah menyesatkan juga mencoreng petinggi Polri khususnya wilayah hukum Provinsi Sumatera Utara, sebut Marhite Rajagukguk, yang sangat menyesalkan ungkapan istri dari pengusaha Panglong Kilang Kosen di Kampung Pajak Kecamatan NA IX - X tersebut. 

Pasalnya, sesuai keterangan dari salah seorang warga Pematang Siantar bernama Berman Silalahi yang mengaku sebagai orang kepercayaan pengusaha bernama Iskandar Zulkarnaen warga Medan sebagai pemilik  kilang papan Sawmil yang berada didaerah Bukit Barisan tepatnya di Desa Poldung Kecamatan Aek Natas Kab Labura tersebut mengungkapkan kepada Ketua FPII Labuhanbatu Raya Marhite Rajagukguk  dan beberapa awak media, mengakui bahwa pemilik kilang papan Sawmil didaerah Bukit Barisan Kab Labura tepat di Desa Poldung dan Rumbisan adalah pengusaha Iskandar dan Rizal. 

"Tidak ada mantan wakapolda dan Petinggi Polri tersebut memiliki Kilang papan Sawmil didaerah sekitar Bukit Barisan. Keterangan dan ungkapan yang disebutkan istri dari UD Maruli Tua, itu tidak benar dan terkesan melaga laga dengan maksud tujuan tertentu ", ucap Bs  Selasa (3/8/2021). 


Inisial BS  menerangkan lagi, Iskandar Zulkarnaen warga Medan adalah sebagai pemegang izin  Hak Penguasaan Hutan (HPH) untuk daerah kawasan hutan hasil kayu balok di Desa Poldung. Makanya, Iskandar Zulkarnaen mendirikan Kilang Papan Sawmil sejak tahun 2018 lalu,.sesuai izin HPH nya dan berdiri sebanyak 4 meja berupa mesin gergaji Selendang. 

"Pak Iskandar pemilik kilang di Desa Poldung sebagai pemegang izin HPH dan izin kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup  juga izin dari Gubernur Sumut dan Bupati Kab Labura. Karena, lahan hutan hasil kayu di Desa Poldung itu adalah tanah Ulayat atau tanah adat yang luasnya 100 Hektar . Dan, lahan hutan Ulayat di Poldung itu telah dibeli oleh pak Iskandar Zulkarnaen dari warga Desa Poldung bermarga Sipahutar", kata Bs, seraya memperlihatkan kepada awak media beberapa buntalan dokumen izin terkait izin pengambilan kawasan hutan hasil kayu balok areal lahan Desa Poldung, Kec Aek Natas, dan Kev NA IX - X , Kab Labura atas nama Iskandar Zulkarnaen. 

Ironisnya, sejak tahun 2018 pengusaha kilang papan Sawmil Iskandar Zulkarnaen telah melakukan pengambilan serta penebangan kawasan hasil hutan kayu balok dengan beragam jenis kayu didaerah kawasan Bukit Barisan Desa Poldung. Dan hasil hutan yang tumbuh sendiri sejak zaman kerajaan dan zaman Belanda tersebut, hasil kayu hutan berupa balok diolah menjadi bahan kayu jadi berupa Papan, Broti dan Kosen Kosen dengan ukuran bervariasi, pernah mengalami musibah bencana datangnya Banjir Bandang pada tahun 2020 lalu. Yang mengakibatkan banyaknya warga korban meninggal dunia, diserta beberapa rumah penduduk hancur porak poranda akibat hantaman kayu - kayu balok yang hanyut, terbawa arus Banjir Bandang dibeberapa lokasi yaitu Desa Hatapang mengalami rusak parah dan kerugian Puluhan milyaran rupiah dan Banjir Bandang juga menghantam  pemukiman warga disekitar daerah aliran sungai Bandar Durian, dan Sungai Aek Natas dan  memakan korban jiwa juga. 

Tahun 2020 Kapolres  Labuhanbatu adalah AKBP Frido Situmorang SIK beserta jajaran Mapolres Kabupaten. Labuhanbatu berajibako dengan Dandim letkol Santoso terjun kelokasi Banjir Bandang, di Desa Hatapang dan sekitar Desa lainnya daerah penduduk aliran sungai Bandar Durian serta Sungai Aek Natas, untuk membantu warga mengungsi ketempat penampungan Banjir Bandang tahun 2020 yang lalu.

Sesuai aturan dan peraturan pemerintah tentang tata kawasan kehutanan serta undang undang tentang Kehutanan sebagai pemegang HPH juga peraturan tentang lingkungan serta tata Pemeliharaan Peremajaan kawasan hutan hasil kayu dimaksud. 

"Dinilai bahwa pengusaha Iiskandar Zulkarnaen selaku Pemegang HPH di Desa Poldung yang termasuk kawasan hutan bukit barisan yaitu hutan Ulayat telah melakukan Pelanggaran berupa tidak melakukan pemeliharaan kawasan hutan.

Dan untuk melakukan penanaman kembali kawasan hutan, dan tidak melakukan pemeliharaan serta perawatan kawasan hutan hasil kayu dari daerah Bukit Barisan. Sehingga mengakibatkan Erosi,dan Akan Menyebabkan Banjir Bandang, akibat Gundulnya kawasan hutan rata dengan tanah. Maka, sudah sewajarnya, pihak Pemerintah RI dan Menteri Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup,Serta bapak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi beserta Bupati Kab Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus mencabut izin HPH atas nama Iskandar Zulkarnaen bersama pengusaha Sawmil kilang papan Desa Rumbisan, diduga Rizal Munte adalah Salah satu Pemilik Kilang Papan Sawmil  yang pernah mencalonkan diri sebagai Paslon Bupati Labura pada Pilkada tahun 2020 lalu", harap Awak Media yang tergabung di FPII FORUM PERS INDEPENDENT INDONESIA , Agar Segera Meninjau Ijin Usaha dan Lokasi Pembalakan kayu yang diduga kuat Menggundul Kawasan Hutan Bukit Barisan.

Periksa dan Tangkap Pelaku Pembalakan Hutan Bukit Barisan


Saat dikonfirmasi Kapolres labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik ,MH ,Terkait dugaan Pengerusakan Hutan Bukit Barisan dan Salah satu Pengusaha yang Menjual dan Mencatut Nama Petinggi Polri  ,AKBP Deni Kurniawan Sik.MH, menjawab Awak media, kita akan lakukan Pengecekan dan Peninjauan Lokasi  Ucapnya.

( Marhite Rajagukguk).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Periksa Istri Pemilik UD Maruli Tua,Catut Nama Petinggi Polri dan Cabut Izin HPH Iskandar Zulkarnaen yang Mengakibatkan Banjir Bandang Tahun 2020 lalu

Trending Now

Iklan