BOGOR, Wartapembaruan.co.id ~ Beberapa warga RT. 003. RW. 05 kampung Cisauk desa Sukamaju kecamatan Cibungbulan kabupaten Bogor di Somasi oleh A. Hartono melalui Penasehat Hukumnya.
Dalam surat Somasinya, A. Hartono yang diketahui suami dari Kepala Desa Sukamaju, tertera surat yang bernomor 1232/SO/IX/2021 melalui Kantor Hukum Indra Dinata, SH., & Rekan mengklaim bahwa PEI (46) warga RT. 003. RW. 05 kelurahan Sukamaju kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor telah dipergunakan untuk parkir dan dibetonisasi tanpa meminta izin dari Klien mereka.(21/9/21)
Dalam Somasi tersebut, PEI juga diberi batas waktu selama 3 X 24 jam, agar segera membongkar sendiri saluran yang telah dibetonisasi tersebut, PEI juga diperingatkan jika tidak mengindahkan himbauan mereka (Penasehat Hukum A. Hartono-red), maka dengan terpaksa pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata. demikian Kantor Hukum Indra Dinata, SH & Rekan.
Sesuai dengan hasil investigasi dari Tim media, ditemukan fakta sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 24 desa Cemplang yang diterbitkan tahun 1979 letak saluran yang dibetonisasi oleh PEI tersebut diluar dari lahan atau tanah milik A. Hartono yang baru dibeli dari Abdul Hamid, warga Kelurahan Karadenan kecamatan Cibinong kabupaten Bogor.
Hal ini juga diperkuat oleh fakta yang didapatkan oleh Tim Media ini, bahwa patok batas tanah yang dimiliki oleh A. Hartono tersebut terlihat sangat jelas bahwa saluran yang dibetonisasi oleh PEI di luar dari lahan miliknya.
Di lokasi yang sama, Ujang, Warga asli RT. 003/05 Desa Sukamaju kecamatan Cibungbulang kabupaten Bogor yang sejak nenek moyang tinggal di lokasi tersebut dengan tegas mengatakan," bahwa saluran tersebut telah ada sejak dirinya lahir. tegasnya.
"Ditambahkan Ujang, aslinya saluran tersebut sangat besar dan ada kalinya, bahkan kerbau juga bisa masuk ke dalam saluran tersebut, ditambahkannya, namun karna letak tanah yang baru dibeli oleh A. Hartono sejak 8 (delapan) bulan yang lalu mengalami longsor sebelum sudah sangat lama dan menutupi kali tersebut," imbuhnya.
Senada dengan Ujang, beberapa warga asli kampung Cisauk desa Sukamaju kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor yang berhasil dimintai keterangan mereka dengan tegas mengatakan bahwa saluran tesebut sudah ada sejak nenek moyang mereka.
Perlu diketahui saat berita ini naik tayang saluran tersebut sudah dibongkar sendiri oleh MUT, dikarnakan rasa ketakutannya, dikarnakan," abah mut (pangilan akrabnya) salah satu warga yang juga disomasi pihak kuasa hukum A.Hartono.
(Eric**)
Home
REGIONAL
Salah Alamat, Suami Kepdes Sukamaju Kab. Bogor, Klaim Saluran Air Irigasi Warga Miliknya
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - DPD Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka Pendaftaran Dan Penjaringan Calon Kepala Daer...
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Menjelang Munas Golkar Situasi di Internal Golkar memanas antara Elit Politiknya seperti halnya Caketum Go...
-
Ambon, Wartapembaruan.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk menggali potensi l...