Iklan

Anggota DPRD Kota Jambi Bungkam Ditanya Terkait Bangunan Ruko Liar di Jalan Soekarno Hatta

warta pembaruan
27 Oktober 2021 | 6:27 PM WIB Last Updated 2021-10-27T11:27:20Z
Jambi, Wartapembaruan.co.id --Meskipun telah jelas mengangkangi aturan, namun hingga saat ini pun Pemerintah Kota Jambi sepertinya tidak punya nyali untuk memanggil dan memeriksa Charles Robin Lie yang akrab disapa Bob Bee Builder.

Tidak hanya Pemkot Jambi melalui Sat Pol PP nya, bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi pun seakan tidak mampu mengeluarkan suara terkait pelanggaran yang diduga dilakukan sejak dari tahun 2015 yang sudah ada putusan dari Makamah Agung oleh Yuotubers Jambi Bob Bee Builder
 
Betapa tidak, Anggota DPRD Provinsi Jambi yang akrab disapa Sapon saat dikonfirmasi terkait ketegasan pihak Legislatif terkait kasus Bob Bee Builder, mereka memilih diam tanpa komentar apapun.

“No comen,” kata Sapon kepada media ini melalui WhatsApp pribadinya, beberapa waktu lalu.
Saat ditanya apakah dewan tidak berani mendesak Pemkot Jambi untuk menindak lanjuti kasus Bob Bee Builder, Sapon memilih bungkam.

Sebelumnya, Jamhuri, aktivis Jambi merasa aneh dan lucu atas sikap yang diambil oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Sat Pol PP Kota Jambi dengan upaya memanggil atau memeriksa Charles Robin Lie sebagai langkah presuasif terkait kasus bangunan liar yang berada di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi.

Menurutnya, pihak Pemkot Jambi tidak mengerti defenisi dan sifat dari pada Putusan Lembaga Peradilan dan serta menunjukkan Pemkot Jambi tidak mengerti tatanan hukum tata negara yang mengatur bahwa dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat melakukan upaya Paksa untuk itu Pemerintah dilengkapi dengan alat negara bersenjata atau dipersenjatai.

“Jadi tidak ada dalil langkah persuasif dan  jangan-jangan dalih persuasif disini merupakan perlakuan oknum bahwa adanya perlakuan khusus bagi kaum khusus,” tukasnya saat dimintai tanggapannya, Sabtu (16/10/2021).

“Serta pemikiran persuasif hanya merupakan suatu alasan untuk sebuah perlakuan yang jauh dari norma hukum yang mengamanatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum (Aquality before The Law),” sambungnnya.

Tidak hanya itu saja, sebelumnya Pemkot Jambi berdalih untuk mengeksekusi bangunan liar yang dibangun oleh Youtober Bob Bee Builder selaku pihak pengembang terhadap bangunan itu masih terkendala karena anggaran.

Namun, Jamhuri minta Pemerintah Kota Jambi anggaran jangan dijadikan kambing hitam untuk sebuah kegagalan dalam suatu kebijakan, sebab salah satu indikator pemerintah yang berhasil adalah mampu menciptakan perasaan perlakuan yang sama terhadap segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu tanpa memilih dan memilah.

“Hentikan pradigma bahwa hukum tajam kebawah tumpul keatas, dan jangan ciptakan pemikiran bahwa Penegakkan Perda hanya mampu memburu para PKL yang lemah,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya ada dua kemungkinannya kenapa harus ada BAP lagi, pertama tidak mengerti membaca suatu putusan lembaga peradilan. Kemudian yang kedua adanya perlakuan khusus bagi kaum atau kelompok khusus dengan status sosial khusus.

“Ingat perbuatan melakukan pemanggilan kembali atas obyek perkara yang sama dapat dianggap merupakan menentang putusan pengadilan (Contempt of court), Putusan Pengadilan itu memiliki sifat Mengatur, Mengikat dan Memaksa, dan tidak ada suatu negosiasi pada sebuah putusan lembaga peradilan, hukum hanya mengenal Mediasi bukan negosiasi dan terlaksana pada saat  sebelum dan bukan pasca putusan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sat Pol PP Kota Jambi telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Charles Robin Lie. Namun, dalam pemanggilannya Charles kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Andriansyah Safitra, selaku Kabid PPD Sat Pol PP Kota Jambi mengatakan, Pemanggilan Charles Robin Lie merupakan sebagai langkah presuasif yang ditempuh oleh pihak Satpol PP. Namun, jika langkah presuasif yang ditempuh tidak membuahkan hasil maka akan dilakukan tindakan tegas.

Untuk diketahui, bangunan liar yang menjadi objek persoalan tersebut dibangun oleh Charles selaku pihak pengembang dengan sistem bagi bangun dengan Suwarni selaku pemilik tanah. Dalam perjalanannya, objek bangunan tersebut sempat bergulir di PTUN Jambi dan MA .RI antara PTSP Kota Jambi selaku tergugat.

Putusan PN Jambi Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN.Jmb.Tanggal 23 April 2015, Charles Robin Lie dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja kegiatan pelaksanaan kontruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasarkan pada norma standar, pedoman dan manual.

Kemudian, ia dijatuhkan pidana penjara 2 bulan. Namun pidana tersebut tidak dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan pidana sebelum berkahir masa percobaan 4 bulan. Ia juga didenda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti kurungan badan selama 2 bulan.

Tidak hanya sampai disitu, pihak Charles Cs tidak puas terhadap putusan PTUN Jambi, melalui Suwarni mengajukan permohanan banding TUN Tinggi Medan dan suwarni pun dinyatakan kalah ,terakhir kasasi di Mahkamah Agung RI. Lagi-lagi, dalam putusannya pihak Charles Cs harus menelan kekalahan.

Dalam putusan MA dengan nomor 228 K/TUN/2015 permohonan kasasi ditolak. Bahwa, dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.

Namun, sejak bergulirnya putusan hukum tersebut hingga saat ini belum juga dieksekusi, Pemerintah Kota Jambi berdalih belum dieksekusinya bangunan liar tersebut karena masih terkendala anggaran.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Bob Bee Builder.

(Meks Jhon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Anggota DPRD Kota Jambi Bungkam Ditanya Terkait Bangunan Ruko Liar di Jalan Soekarno Hatta

Trending Now

Iklan