Iklan

Jika Benar, Penyulingan Gas Elpiji di Jl. Sei Belutu Harus Dikenakan Sanksi Hukum

warta pembaruan
06 Oktober 2021 | 2:50 PM WIB Last Updated 2021-10-06T07:50:12Z
Medan, Wartapembaruan.co.id - Adanya laporan masyarakat secara lisan terkait kecurigaan dengan dugaan penyulingan Gas 3 Kg menjadi 12 Kg di Jl. Sei Belutu Kec. Medan Selayang kepada Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumut dibenarkan oleh Muhammad Arifin (Ketua FPII Sumut), Selasa (05/10/2021).

“Memang benar, saya mendapat informasi dari masyarakat beberapa hari lalu secara lisan bahwa ada rumah mewah di Jl. Sei Belutu Kec. Medan Selayang yang diduga tempat penyulingan Gas Subsidi (3 Kg) dengan alasan adanya mobil Pick up yang keluar masuk dengan membawa Tabung Gas isi 3 Kg dengan muatan penuh mobil pick up, sementara didepan rumah mewah tersebut tidak ada tertulis sebagai Agen LPG dari Pertamina. Ini sindikat dan mafia yang menyengsarakan rakyat” terang Muhammad Arifin dengan menirukan bahasa nara sumber (masyarakat).

Ditanya lagi, apakah benar tim media FPII Sumut telah melihat dan meninjau lokasi tersebut?, Ketua FPII ini membenarkan juga kalau sudah mengecek langsung ke lokasi tersebut.

“Memang benar bahwa salah satu tim awak media yang bergabung di FPII Sumut telah melakukan investigasi ke TKP dan memang benar adanya. Ternyata yang dimaksud masyarakat tersebut adalah salah satu rumah mewah di Jalan tersebut (Jl. Si Belutu) dan menurut informasi yang didapat disekitar lokasi bahwa rumah mewah tersebut milik salah satu mantan anggota DPRD Sumut” tambahnya dengan tidak menyebutkan nama mantan anggota DPRD tersebut.

Sembari menerangkan fungsi FPII, Arifin juga mengatakan akan mengikuti dan memantau permasalahan ini.  

“Sebenarnya FPII adalah salah satu organisasi Pers dan fokus utamanya adalah mengenai permasalahan Pers. Tetapi dikarenakan persoalan ini disampaikan langsung ke kita (FPII) dan guna menjalankan kontrol sosial dimasyarakat dan negara, maka hal ini akan saya ikuti dan memantaunya secara serius bersama Tim.” Ungkapnya dengan nada serius.

Ketua FPII Sumut ini juga meminta kepada Kapoldasu dan Pemerintah agar menanggapi persoalan ini dengan serius juga.

“ Sesuai dengan pasal 53 huruf a, b, c dan d pasal 23 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan undang-undang konsumen pasal 62. Untuk pelaku terancam enam tahun kurungan penjara.

Maka saya minta kepada Kapolda Sumatera Utara selaku instansi penegak hukum dan Pemerintah agar dapat merespon kabar ini, Jangan biarkan adanya tindak pidana kejahatan penyulingan gas bersubsidi 3 Kg menjadi non subsidi 12 Kg secara ilegal di Provinsi Sumatera Utara. Karena dampaknya sangat merugikan kepada warga Provinsi Sumatera Utara khususnya masyarakat di Kota Medan.

Dikarenakan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) tidak mempunyai wewenang penuh masuk kedalam  kelokasi tersebut untuk memastikan segala halnya, maka saya meminta  kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak segera meninjau kebenarannya dan harus ditindak tegas, penegakan hukum berlaku untuk semua warga Indonesia tanpa pandang bulu, tak ada satupun warga Indonesia yang kebal terhadap hukum. Dan jika benar adanya, maka pelaku peyulingan Gas Elpigi di Jl. Sei Belutu harus dikenakan sanksi hukum" tegas M Arifin mengakhiri.

( TIM FPII SUMUT MARHITE RAJAGUKGUK).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jika Benar, Penyulingan Gas Elpiji di Jl. Sei Belutu Harus Dikenakan Sanksi Hukum

Trending Now

Iklan