Puncak Jaya, Wartapembaruan.co.id - Bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Puncak Jaya, Kepala Kepolisian Resor Puncak Jaya memimpin langsung pelaksanaan kegiatan upacara pengukuhan jabatan Wakapolres Puncak Jaya, Rabu (6/10/2021).
Adapun pejabat yang dikukuhkan adalah Kompol Philip M. Ladjar, SH yang resmi menjabat sebagai Wakapolres Puncak Jaya dan sebelumnya bertugas di Dit Reskrimsus Polda Papua serta bertindak sebagai Perwira upacara AKP Sarifudin Ahmad dan Komandan upacara Ipda Tonci A. Wakarmamu.
Saat dikonfirmasi seusai pelaksanaan kegiatan upacara pagi tadi, Kapolres Puncak Jaya Kompol Ridwan, SH MH mengatakan bahwa hari ini secara resmi kami kukuhkan Kompol Philip M. Ladjar, SH sebagai Wakil Kepala Kepolisian Resor Puncak.
"Oleh karena itu kepada pejabat yang baru agar segera langsung menyesuaikan diri dengan situasi dan keadaan di Polres Puncak Jaya, semoga dengan kehadiran Kompol Philip M. Ladjar, SH dapat membawa perubahan yang besar didalam organisasi Kepolisian Resor Puncak Jaya," ujar Kapolres Puncak Jaya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kompol Philip M. Ladjar selaku Wakapolres Puncak Jaya berharap agar seluruh personel Polres Puncak Jaya untuk sama-sama lebih bersinergi dan tetap jaga kekompakan sebagai keluarga besar Polres Puncak Jaya. (*)
Trending Now
-
Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Melihat tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap konsistensi atas pendampingan hukum yang diberikan, me...
-
Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNIJakarta, Wartapembaruan.co.id -- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II kepada Mar...
-
NABIRE, Wartapembaruan.co.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Tengah sukses menggelar konferensi perdana. Pembentukan ke...
-
Pakpak Bharat, Wartapembaruan.co.id - Partai Golkar Kabupaten Pakpak Bharat meraih suara terbanyak dalam pemilihan calon anggota legislatif...
-
Jambi, Wartapembaruan.co.id - Sidang dengan pokok perkara nomor 3/P TUN/ 2024. antara Poktan Imam Hasan sebagai penggugat melawan Bupati Ta...