Iklan

PMII Kota Pekanbaru Berikan Solidaritas Dukungan Kepada Petani Kopsa M, Terkait Perampasan Lahan dan Kriminalisasi

warta pembaruan
19 Oktober 2021 | 11:26 AM WIB Last Updated 2021-10-19T04:26:28Z

Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Pekanbaru Riau menaruh perhatian atas persoalan yang sedang dihadapi oleh petani dari Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Ketua Cabang PMII Kota Pekanbaru, Ali Jung Daulay melalui rilis media, Senin (17/10/2021) menyampaikan,  bahwa berdasarkan surat terbuka yang diterima dari pengurus Kopsa M pada 7 Oktober 2021 lalu.

Dimana menyebutkan persoalan yang sedang dihadapi petani Kopsa M, saat ini adalah terkait kebun gagal, hutang yang membengkak, penyusutan lahan dan upaya kriminalisasi. Serta tidak dicairkannya hasil penjualan buah milik petani oleh PTPN V senilai Rp 3,4 miliar.

" Kami melihat persoalan ini seakan-akan tidak mendapat perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Riau, Bupati Kampar serta DPRD Riau dan DPRD Kampar. Maka atas hal itu, kami menyerukan dan mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan dan berupaya menyelesaikan atas persoalan tersebut," kata Ali Jung Daulay Ketua PC PMII Kota Pekanbaru didampingi Sutan Hasibuan selaku Sekretaris, Senin (18/10/2021).

Katanya, PMII Pekanbaru juga menerima data berupa surat pernyataan penyerahan hak ulayat dan surat mandat dari ninik mamak 4 suku Desa Pangkalan Baru pada 2001. Yang mana para pemangku adat ini bermohon kepada PT Perkebunan Nusantara V untuk dibangunkan kebun kelapa sawit dengan pola Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA).

Lanjutnya, lahan yang diserahkan oleh pemangku adat tersebut lebih kurang seluas 4.000 hektar yang peruntukannya dibagi menjadi 4 bagian, diantaranya 500 hektar untuk kebun inti PTPN V, 2.000 hektar untuk Kopsa M. Kemudian untuk kebun sosial masyarakat Desa Pangkalan Baru seluas 500 hektar. Dan sisanya seluas 1.000 hektar diperuntukan untuk kebun sosial kemasyarakatan.

" Kebun kelapa sawit yang dibangunkan PTPN V untuk Kopsa M dimulai secara bertahap berdasarkan perjanjian kerja sama yang dikeluarkan oleh PTPN V pada tahun 2003 dan 2006. Sejak dibangunkannya kebun untuk kopsa M ini pada 2005, PTPN V mengelola kebun Kopsa M tersebut secara single management," ungkapnya.

Namun pada kenyataannya kata Ali Jung sapaan akrabnya, kebun yang dikelola PTPV secara single management dari tahun 2005-2017 dinyatakan gagal. Berdasarkan hasil penilaian fisik kebun kelapa sawit dari Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar pada 2017.

Penilaian tersebut menyimpulkan bahwa luasan lahan yang diusulkan Kopsa M seluas 1.650 hektar, namun setelah dilakukan identifikasi luasan areal kebun yang dinilai seluas 1.433 hektar. Kemudian penilaian lainnya, Dinas Perkebunan Kampar menyatakan bahwa kondisi kebun semak dan sulit untuk dimasuki, serta kondisi tanaman sebanyak 43.232 pohon mengalami defisiensi unsur hara dari kondisi ringan hingga berat.

Maka Dinas Perkebunan merekomendasikan agar kebun plasma KKPA Kopsa M yang bermitra dengan PTPN V sebaiknya melakukan peremajaan (Replanting).

" Tak hanya itu, kenyataan lainnya, bahwa sejak kebun dibangun oleh PTPN V pada 2005 dan dikelola secara single management sampai 2017, kebun tersebut juga tidak pernah dilakukan konversi. Padahal, jika mengacu kepada surat keputusan Gubernur Riau nomor 7 tahun 2001 tertanggal 15 Agustus 2001 tentang tata cara pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan melalui pemanfaatan KKPA, ada point yang menyebutkan kalau pelaksanaan konversi atau pengalihan kebun harus dilakukan pada masa tanam 48 bulan," jelas Ali Jung.

Katanya, tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami, mengapa perusahaan negara yang expert atau berpengalaman di bidang perkebunan kelapa sawit bisa gagal dalam proses pengelolaan. Apalagi kebun tersebut adalah milik masyarakat yang berharap kesejahteraan.

"Secara terang benderang, akibat pembangunan kebun gagal yang dilakukan oleh PTPN V di masa lalu, tepatnya di tahun 2003-2006, menyebabkan petani harus menanggung beban hutang yang terus membengkak sampai saat ini, sebanyak lebih kurang 150 milyar. Serta menyebabkan rendahnya hasil pendapatan yang diterima oleh petani atas hasil kebun yang dibangun oleh PTPN V," bebernya.

Berdasarkan observasi PC PMII Kota Pekanbaru di lapangan, salah satu petani Kopsa M pernah mengaku kalau mereka hanya mendapat gaji itu sebesar Rp16.000 bahkan Rp20.000 selama bertahun – tahun. Maka kami menilai hal ini adalah bentuk penyengsaraan yang dilakukan oleh PTPN V terhadap masyarakat adat.

Selain kebun dinyatakan gagal, luasan kebun milik petani Kopsa M terus mengalami penyusutan lahan. Dimana jika mengacu pada hasil penilaian fisik dari Dinas Perkebunan Kampar, bahwa luasan kebun Kopsa M hanya lebih kurang seluas 1.400 hektar.

Lanjutnya, jika kita melihat perjanjian kerja sama yang dikeluarkan oleh PTPN V sebanyak 3 kali, jika ditotalkan luasan areal kebun seluas 1.650 hektar. Sedangkan kalau pada pengakuan hutan di Bank Agro, luas kebun yang diagunkan seluas 2050 hektar.

"Apakah ini tidak menjadi pertanyaan bagi kita semua? Siapa yang harus bertanggungjawab atas persoalan ini semua?. Padahal sejak 2005-2017, yang mengelola kebun milik Kopsa M adalah PTPN V," tanya Ali Jung.

Melalui surat terbuka dari Kopsa M, bahwa saat ini mereka sedang memperjuangkan pengembalian lahan kebun yang beralih kepemilikan kepada perusahaan-perusahaan swasta secara melawan hukum. Terdapat sekitar 750 hektar kebun Kopsa M telah beralih kepemilikan.

"Atas perjuangan pengurus Kopsa M periode 2016-2021 untuk mengungkap kejahatan mafia tanah, petani Kopsa M juga telah membuat laporan di Bareskrim Polri atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan swasta di Riau. Diketahui laporan tersebut saat ini sedang berjalan untuk mengusut pelakunya, baik itu penjual dan pembeli lahan milik petani Kopsa M," ungkapnya lagi

Maka atas upaya yang dilakukan oleh petani Kopsa M ini banyak pihak – pihak yang merasa terusik, lantas PC PMII Kota Pekanbaru, menduga penetapan tersangka terhadap ketua Kopsa M periode 2016-2021 dan dua orang petani Kopsa M oleh Polres Kampar ada kaitannya dengan laporan petani Kopsa M di Bareskrim Polri.

"Untuk menyuarakan dan membela pengurus dan petani Kopsa M di Desa Pangkalan baru, Siak Hulu, Kampar, kami berencana akan melakukan aksi solidaritas pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Kantor Gubernur Riau, Mapolda Riau dan Kantor DPRD Riau," tegasnya.

Adapun pernyataan sikap PC PMII Kota Pekanbaru yang sampaikan, diantaranya:

1. Mendesak Pemerintah Daerah khususnya Gubernur Riau dan Bupati Kampar serta pimpinan DPRD Riau dan DPRD Kampar agar segera bertindak menyelesaikan persoalan yang dihadapi petani Kopsa M.
2. Meminta Gubernur Riau dan Pimpinan DPRD Riau agar mendukung upaya petani Kopsa M dalam memperjuangkan haknya serta melindungi Petani Kopsa M dari upaya Kriminalisasi.
3. Mendesak PTPN V segera menghentikan mencabut laporan atas dua orang petani Kopsa M di Polres Kampar.
4. Mendesak PTPN V segera mencairkan hasil penjualan buah milik petani Kopsa M sebesar Rp3,4 miliar.
5. Meminta Kapolri dan Kapolda Riau agar mengevaluasi jajaran Polres Kampar.
6. Mendesak Kapolda Riau agar memerintahkan Kapolres Kampar mencopot Kasat Reskrim Polres Kampar karena diduga membekingi mafia tanah.
7. Mendesak Kapolda Riau agar mengevaluasi jajaran Polres Kampar untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap pengurus dan petani Kopsa M.
8. Mendesak Kapolda Riau agar memerintahakan jajaran Polres Kampar mencabut penetapan tersangka terhadap Ketua Kopsa M.
9. Meminta agar aparat penegak hukum khususnya kepolisian supaya menjunjung tinggi PRESISI Polri dan mengutamakan restorasi justice.

"Insya Allah pada Kamis 21 Oktober 2021 kita menggelar aksi damai, sebagai dukungan solidaritas kepada petani. WallahulMuwafiq Ilaa Aqwamith Thorieq. Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh," tutup Ali Jung Ketua PC PMII Kota Pekanbaru.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PMII Kota Pekanbaru Berikan Solidaritas Dukungan Kepada Petani Kopsa M, Terkait Perampasan Lahan dan Kriminalisasi

Trending Now

Iklan