Iklan

Ketua Presidium FPII: Seharusnya Menteri Pertanian Dipidana 2 Tahun Penjara

warta pembaruan
07 November 2021 | 4:19 PM WIB Last Updated 2021-11-07T09:19:31Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Ketua Presidium FPII bunda Kasihhati menegaskan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara. Menurutnya, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Presidium FPII , kasihhati,mengatakan, pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. “Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” ungkap kasihhati melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi Minggu (7/11/2021).

Untuk itu Ia menandaskan, Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi

Agar ada efek jera, karena selama ini setiap ada oknum pejabat negara yang mengintimidasi, mengkriminalisasi, wartawan dan menghalang halangi tugas wartawan hanya dengan minta maaf saja ,semua selesai  jika ini terus dibiarkan ,itu adalah preseden buruk bagi kemerdekaan insan PERS,dan bagi UU Pers

Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Ketua Presidium FPII kasihhati,wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. “Presiden perlu memasukan dalam daftar reshufle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers,”tuturnya

Untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri juga diharapkan bertindak jangan pilih bulu,jika oknum wartawan bermasalah dengan cepat APH bertindak begitu juga hendaknya ketika oknum mentri atau siapapun pejabat negara yang melanggar pasal yang tertera di UU PERS harus diusut dan ditindak sesuai hukum yang berlaku,pungkas kasihhati (team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Presidium FPII: Seharusnya Menteri Pertanian Dipidana 2 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan