Iklan

Oknum Kades Pergajahan Kahan Diduga Peras Warga Rp.30 Juta

warta pembaruan
02 November 2021 | 9:05 PM WIB Last Updated 2021-11-04T03:11:18Z
Sergai, Wartapembaruan.co.id -- Sumarno Kepala Desa Pergajahan Kahan diduga telah melakukan pemerasan kepada warga sebesar Rp 30 juta. Informasi tersebut diperoleh dari keluarga yang mengalami pemerasan Kasidah (35), warga desa Bintang Bayu, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (29/10/2021).

Kasidah berurai air mata mengurai kejamnya Sumarno terhadap suaminya Suandi yang sudah memaksanya membayar denda atas pencurian sawit milik di ladang Booh milik Kades Sumarno. 

Berawal dari Senin(18/10) Sumarno mendatangi rumah Suandi menyuruh agar Suandi datang ke rumah Sumarno dengan alasan ada yang hendak membeli ladang Suandi.

Ternyata, sesampai di rumah Sumarno, masih menurut Kasidah, suaminya Suandi diinterogasi agar mengaku telah mencuri sawit..

Menurut Kasidah, Suandi mengaku telah mengambil buah sawit Sumarno  bersama Wagiman alias Aseng warga Pergajahan Kahan telah mengambil buah sawit sawit milik Sumarno untuk membetulkan sepeda motor mereka yang dipakai mengurus sawit di ladang Booh miliknya Sumarno. Perlu diketahui setahun terakhir ini mereka adalah pemanen sawit sekaligus juga menjadi orang upahan Sumarno memelihara sawit Sumarno.

Aseng dan Suandi mengakui perbuatannya kepada Sumarno telah mengambil sawit Sumarno sepuluh janjang seorang . 

Hal itu membuat Sumarno mengharuskan mereka mengganti rugi sawit Sumarno yang hilang dan kemudian membayar denda sebesar Rp.20 Juta seorang. Kalau tidak dibayar maka Suandi diancam oleh Sumarno akan dipenjarakan. Takut akan ancaman Sumarno, Suandi dan Aseng pun berusaha dengan jaminan surat tanah mereka.

Sepulang dari rumah Sumarno, Kasidah menceritakan Suandi meminta surat tanah mereka untuk dijadikan garansi atas denda yang harus dibayarkan kepada Suandi dalam.tempo 3 hari. 

Setelah 3 hari Kasidah dan Suandi mencari pinjaman uang bahkan sampai menguras celengan plastik serta menyerahkan simpanan untuk membayar uang kuliah putri mereka. Setelah genap Rp 20 juta Suandi pun membayarkan uang tersebut. Dengan memohon keringanan Sumarno akhirnya mengurangi denda Rp 5 juta kepada Suandi dan Aseng. Sehingga dari Aseng dan Suandi menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta.

Salah seorang warga masyarakat Desa Bintang Bayu,kecamatan Bintang Bayu,kabupaten serdang bedagei provinsi Sumatra Utara yang tidak mau disebut namanya mejelaskan kepada awak media,kalau benar perbuatan Suandi dan Aseng mencuri sawit  oknum kepala desa tersebut justru mengapa tidak melaporkannya kepada Polisi setempat.      

Tindakan oknum kepala desa ini sangat disesalkan masyarakat desa bintang Bayu.

Waga masyarakat mengharapkan kepada bapak Bupati Serdang bedagai untuk menindak oknum kepala desa yang diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat tersebut.
Sampai informasi ini diturunkan Selasa (2/11/2021) Sumarno tidak berhasil dikonfirmasi baik melalui seluler maupun bertemu di rumah atau di kantornya.

Sampai dimana tindak lanjut berita ini akan terus ditelusuri oleh tim Wartapembaruan.co.id.(TIM)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Kades Pergajahan Kahan Diduga Peras Warga Rp.30 Juta

Trending Now

Iklan