BREAKING NEWS

Maraknya Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg di Cileungsi, Warga Keluhkan Kelangkaan dan Lemahnya Penindakan


Bogor, Wartapembaruan.co.id
- Dugaan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali mencuat di wilayah Tirap Garapan, Kampung Rawa Jamun No. 25, RT 04/RW 04, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan warga, terutama akibat semakin sulitnya memperoleh LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Sejumlah warga mengaku kerap melihat aktivitas mencurigakan berupa keluar-masuk tabung LPG 3 kg dalam jumlah besar di lokasi tersebut. Gas bersubsidi yang semestinya digunakan oleh rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro diduga dialihkan atau dioplos ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu dijual kembali dengan harga jauh lebih tinggi.

“Sekarang cari gas 3 kilo susah sekali. Kalaupun ada, harganya sudah jauh di atas HET. Padahal di lokasi itu sering terlihat tabung-tabung gas keluar masuk,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Dampak Langsung bagi Masyarakat Kecil

Kelangkaan LPG 3 kg dirasakan langsung oleh warga Desa Dayeuh, khususnya ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil seperti pedagang makanan. Tidak sedikit yang terpaksa membeli LPG non-subsidi dengan harga mahal atau mencari gas ke wilayah lain.

“Kami ini rakyat kecil. Gas 3 kilo itu sangat membantu. Kalau disalahgunakan seperti ini, yang paling dirugikan ya kami,” ungkap warga lainnya.

Selain berdampak secara ekonomi, praktik pengoplosan LPG juga dinilai sangat berbahaya. Proses pemindahan isi gas yang tidak sesuai standar keselamatan berpotensi memicu kebakaran maupun ledakan, yang tidak hanya mengancam pelaku, tetapi juga lingkungan sekitar.

Penindakan Aparat Dinilai Belum Terlihat

Hingga berita ini diturunkan, warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan praktik ilegal tersebut. Kondisi ini memunculkan persepsi di masyarakat bahwa aktivitas pengoplosan gas seolah dibiarkan berlangsung.

Namun, demi asas keberimbangan, perlu ditegaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai apakah laporan warga telah diterima, sedang dalam proses penyelidikan, atau terkendala aspek pembuktian dan prosedur hukum.

Warga berharap aparat segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinjauan Hukum: Pelanggaran Serius UU Migas

Praktik pengoplosan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pengoplosan LPG juga berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja serta ketentuan perlindungan konsumen, karena produk yang diedarkan tidak lagi memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Urgensi Pengawasan dan Penegakan Hukum

Kasus dugaan pengoplosan LPG 3 kg di Cileungsi menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Subsidi LPG 3 kg dialokasikan negara untuk melindungi masyarakat kecil, sehingga penyalahgunaannya merupakan kejahatan yang merugikan publik sekaligus keuangan negara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta Pertamina sebagai penyedia LPG dapat bersinergi melakukan inspeksi lapangan, penertiban, dan penegakan hukum secara transparan serta profesional.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari pihak kepolisian, pemerintah daerah, maupun instansi terkait lainnya guna menjamin pemberitaan yang adil, berimbang, dan akurat sesuai prinsip jurnalistik.


(Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image