LP3NKRI Jambi Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Oknum TNI dalam Isu Illegal Logging Tidak Berdasar
JAMBI, Wartapembaruan.co.id — Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Provinsi Jambi angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial TikTok Akun Intai 86 yang menuding adanya keterlibatan oknum prajurit TNI aktif berinisial “H” dalam praktik illegal logging di wilayah Jambi.
Ketua LP3NKRI Jambi, Pery Monjuli, SE, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar fakta maupun data, serta berpotensi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik institusi negara.
Video yang beredar luas itu menarasikan seolah-olah oknum TNI berinisial “H” melakukan pengawalan dan pembekingan terhadap pengangkutan kayu bantalan milik seseorang berinisial AN menuju lokasi yang disebut sebagai “B”. Namun, narasi tersebut langsung dibantah oleh pihak-pihak yang disebut dalam video.
Dalam keterangannya kepada awak media, AN dan B secara tegas menyatakan tidak pernah terlibat, tidak mengetahui, dan tidak melakukan komunikasi maupun aktivitas sebagaimana yang dituduhkan dalam video tersebut.
“Saya sama sekali tidak tahu-menahu soal video TikTok itu. Saya tidak pernah berkomunikasi atau melakukan kegiatan seperti yang dinarasikan, apalagi sampai melibatkan oknum TNI. Itu tidak benar,” tegas AN.
Hal senada disampaikan B, yang menyebut informasi dalam video tersebut sebagai fitnah dan penggiringan opini tanpa dasar.
Klarifikasi itu disampaikan secara langsung di Kantor LP3NKRI Jambi, Sabtu (24/1/2026), dan ditegaskan dilakukan dalam keadaan sadar, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
“Kami tegaskan kembali, informasi yang menyebut adanya pengawalan dan pembekingan kayu bantalan oleh oknum TNI berinisial ‘H’ adalah tidak benar dan tidak didukung fakta serta data,” ujar AN dan B secara bersamaan.
Menanggapi hal tersebut, Pery Monjuli menyayangkan maraknya informasi di media sosial yang dinilai memelintir fakta, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Narasi seperti ini sangat berbahaya. Selain merugikan individu, juga bisa mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara. Kami merasa perlu meluruskan agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Pery.
LP3NKRI Jambi juga mengingatkan agar insan media dan pengguna media sosial lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Kebebasan berekspresi tidak boleh mengabaikan kebenaran. Informasi tanpa dasar fakta hanya akan menimbulkan fitnah dan kegaduhan publik,” pungkas Pery.
