Iklan

Penanganan Dugaan Korupsi Investasi Saham BP Jamsostek Rp43 Triliun Mandek, LSM LIRA Surati Kejagung dan Presiden Jokowi

warta pembaruan
16 November 2021 | 1:29 PM WIB Last Updated 2021-11-16T06:29:48Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
— LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melayangkan surat ke Kejaksaan Agung dan ditembuskan kepada Presiden Jokowi, terkait mandeknya proses hukum kasus dugaan korupsi investasi saham BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp43 Triliun.

Dalam surat Dewan Pimpinan Pusat LSM LIRA yang diperoleh media tertanggal 26 September 2021 kepada Jaksa Agung Burhanuddin, LSM LIRA meminta kejelasan proses hukum atas dugaan Korupsi Rp43 Triliun investasi saham BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang sudah mandek selama lebih dari setahun, agar kasusnya menjadi terang benderang.

Secara kronologis, dalam Surat yang ditandatangani Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal itu disampaikan, bahwa dalam kasus investasi saham BPJamsostek, Kejaksaan Agung melalui Humas telah menyatakan dari hasil penyidikan investasi saham tinggal penetapan tersangka.

Dengan demikian, seyogyanya siapa-siapa yang terlibat dalam investasi saham BPJamsostek pada periode Direksi 2015-2020 yang dinilai merugikan senilai Rp43 triliun, bisa diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun hingga saat ini sejak awal tahun 2020, proses hukumnya tidak jelas. Sementara kasus yang menyerupai yaitu “Asuransi Jiwasraya dan Asabri”, sudah terang benderang. Pelaku korupsinya sudah diproses hukum ,” tegas Jusuf Rizal yang juga Aktivis Pekerja dan Buruh, Ketua Tim Relawan Pekerja Buruh Jokowi-KH.Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu.

Pria yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) itu, malah curiga ada apa yang disembunyikan oleh Kejaksaan Agung, sehingga penanganan kasus yang sudah tinggal penetapan tersangka, tiba-tiba seolah mau “dipetieskan”.

Kecurigaan aktivis pekerja dan buruh Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport (FSPTSI) yang kini mewadahi Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) Mitra Kepolisian itu, sangat beralasan, jika menilik seperti kasus Jaksa Pinangki dan Joko Candra yang diduga mengkorting hukumannya.

“Kita mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan kasus ini. Ratusan orang sudah diperiksa, dikatakan tinggal penetapan tersangka, tapi hasilnya tak kunjung tuntas. Jaksa Agung kerjanya apa,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.

Penuntasan kasus ini dinilai mendesak karena menyangkut kepentingan para pekerja dan buruh. Selain itu juga agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap BPJamsostek tetap terjaga.

Selain itu juga untuk mengamankan Instruksi Presiden Jokowi No 2 tahun 2021 tentang peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sosialisasinya kini gencar dilakukan BPJamsostek.

“Jika menuntaskan kasus yang sudah di depan mata saja tidak bisa, sebaiknya Jaksa Agung Burhanudin mundur saja. Jangan hanya bisanya ngurus kasus Jaksa Pinangki dan Joko Tjandra saja,” ujar Jusuf Rizal.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penanganan Dugaan Korupsi Investasi Saham BP Jamsostek Rp43 Triliun Mandek, LSM LIRA Surati Kejagung dan Presiden Jokowi

Trending Now

Iklan