Iklan

S2 Disinyalir Abal-Abal, AMH Sultra Desak Gubernur Copot Kakanwil BPN

warta pembaruan
08 November 2021 | 5:20 PM WIB Last Updated 2021-11-08T10:39:10Z
Kendari, Wartapembaruan.co.id - Brdasarkan penelusuran Aliansi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara terkait status pendidikan 'Elias Tedjo' sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara  diduga adanya manipulasi data yang di bantu langsung oleh kerabatnya inisial A.

Ketua Umum AMH Sultra Muh. Aidin juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil informasi dan data yang kami peroleh dari kampus di Jakarta, tentu menjadi rujukan untuk kemudian mempresure hal ini hingga tuntas.

Dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Aliansi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara juga menegaskan tidak ingin daerahnya Bumi Anoa ini dipimpin oleh orang yang bermasalah di bidang pendidikan. Apalagi notabene nya sebagai orang nomor 1 di wilayah pertanahan Sulawesi Tenggara.

AMH Sultra sedikit menambahkan bahwa apa yang di dugakan kepada Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara tentu akan menjadi perhatian khusus kami untuk mempresure hal ini hingga usai.

AMH Sultra juga akan melakukan aksi Demonstrai secara besar-besaran untuk mempertegas hal ini dan Meminta ke Gubernur Ali Mazi dan Polda Sultra segera mencopot dan menindak tegas Kepala BPN Sultra,"tegasnya.

(Arifuddin)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • S2 Disinyalir Abal-Abal, AMH Sultra Desak Gubernur Copot Kakanwil BPN

Trending Now

Iklan