Iklan

Terkait Pemberian Remisi, Mengapa Dirjenpas Tidak Laksanakan Judicial Review MA RI No. 28P/HUM/2021 yang Final dan Binding

warta pembaruan
19 November 2021 | 7:31 PM WIB Last Updated 2021-11-19T12:31:41Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Hukum dibuat agar ditaati oleh setiap orang termasuk aparat pemerintah dan penegak hukum agar tercipta masyarakat yang adil. Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Selayaknya setiap orang bahkan setiap institusi termasuk institusi pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Wajib melaksanakan putusan pengadilan khususnya dalam hal ini JUDICIAL REVIEW MARI No 28 P/HUM/ 2021 yang bersifat final and binding, tanpa argumentasi maupun alasan apapun.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyoroti JUDICIAL REVIEW MA RI No 28P yang membatalkan beberapa pasal diantaranya pemberian remisi tanpa harus ada JC kepada WBP Tipikor, sebelumnya remisi hanya dapat diberikan kepada Justice Collaboator PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan atas PP No 32 tahun 1999 ini dibuat secara sembrono dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi yaitu UU No. 12 tentang Permasyarakatan. 

UU hanya dapat dibuat oleh Badan Legislatif yaitu DPR bukan oleh badan eksekutif, sehingga kekeliruan ini yang dikoreksi dan diluruskan oleh MA. 

"Saya bukannya membenarkan perbuatan para koruptor, namun sejatinya ketika divonis di Pengadilan, Majelis Hakim telah memberikan vonis yang menurut majelis hakim putusan yang tepat, sehingga dengan dihilangkan haknya untuk mendapatkan remisi dengan diwajibkan menjadi JC atas izin penuntut umum oleh Peraturan Pemerintah  No 99/2012, justru merupakan hal yang keliru dan melawan hukum,” katanya dalam rilis di Jakarta, Jumat (19/11/2021). 

“Jika dipandang hukumannya terlalu ringan, maka tugas hakimlah (badan yudikatif) yang memperberat vonis penjara bukan hak badan eksekutif melalui payung hukum PP No 99/2012 memberikan hukuman tambahan dengan mencabut remisi dan tidak memberikan asimilasi maupun pembebasan bersyarat. Apabila sudah ada putusan Judicial Review dari MARI selaku pengadilan tertinggi maka semua pihak wajib tunduk mentaati dan menghormati serta melaksanakan putusan tersebut seketika setalah dibacakan dan berlaku saat itu," lanjutnya. 

Dalam teori hukum Trias Politika, sudah sangat jelas tugas masing-masing badan eksekutif, legislatif dan yudikatif. 

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti perkembangan dari putusan MA tersebut. “Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” ucap dia.

Rika mengatakan, Ditjen PAS akan melaksanakan dan memberikan hak-hak narapidana sebagaimana aturan yang ada. 

Namun faktanya, hingga saat ini putusan MA belum dilaksanakan oleh Dirjen Pemasyarakatan. Perlu ditegaskan bahwa putusan MA atas Judicial Review berlaku seketika dibacakan. Tidak ada upaya hukum lanjutan atas Judicial review, jadi tindakan ditjen PAS yang menunda-nunda hak konstitusional warga binaan merupakan perbuatan melawan hukum. 

"Apakah alasan Ditjen Pas sudah 22 hari setelah menerima putusan Judicial Review, masih belum juga mematuhi isi putusan MA RI No 28P/HUM/2021? Tidak boleh ditunda-tunda putusan MA wajib segera ditaati, DAN DILAKSANAKAN, karena ini menyangkut hak konstitusional dan hak asasi manusia yang mendasar," ucap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal berani dan vokal. 

Kami himbau para warga binaan kasus Tipikor yang masih belum mendapatkan remisi untuk keluarganya bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 agar kami dapat bantu peroleh haknya. 

"Kesengajaan untuk tidak memberikan hak warga negara sesuai Undang-undang adalah perbuatan melawan hukum pasal 421 KUH pidana yaitu penyalahgunaan wewenang dan diancam pidana kurungan,” ungkapnya. 

Pasal 421, berbunyi : 

Pegawai negeri yang dengan sewenang - wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk membuat, tidak berbuat atau membiarkan barang sesuatu apa, dihukum penjara selama - lamanya dua tahun delapan bulan. 

“Jangan sampai para pejabat negara dalam hal ini Dirjen PAS, justru malah melakukan perbuatan melawan hukum. Apapun isi putusan Pengadilan, apalagi MA yang sudah incracth, jika kita langgar dan abaikan, apa bedanya Dirjen pas dengan para pelaku kejahatan jika seperti itu?" ungkap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terkait Pemberian Remisi, Mengapa Dirjenpas Tidak Laksanakan Judicial Review MA RI No. 28P/HUM/2021 yang Final dan Binding

Trending Now

Iklan