Iklan

Usai Sidang Lapangan Dua Pekan Lalu, Sidang Kembali Digelar Dengarkan Keterangan Saksi "Kucing Versus Gajah"

warta pembaruan
18 November 2021 | 4:05 PM WIB Last Updated 2021-11-18T09:05:09Z
Cibinong Kabupaten Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Edisi ke Lima
Usai sidang di lapangan pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 dimulai pukul 10.00 Wib s/d selesai, Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor kembali menggelar Sidang Persengketaan Perdata dengan Perkara Nomor 128/ Pdt.G/2021/PN-Cbi atas nama Penggugat Hj. Sukmawati dengan Tergugat PT. PAP (Putra Adhi Prima) selaku Tergugat l,  juga turut Tergugat ll Aang Sugiri,, Tergugat lll Bank BNI, Tergugat lV PPAT Kecamatan Megamendung, Tergugat V Desa Sukamahi, Tergugat Vl ATR/BPN Kab. Bogor, dan Tergugat Vll Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Bogor, sidang sengketa Perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Zulkarnaen, SH, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas lA Cibinong Kabupaten Bogor Jalan Pakan Sari Cibinong Bogor Jawa Barat, di mulai pukul 14.00 Wib s/d selesai.

Dalam sidang Sengketa Perdata dengan Nomor 128/Pdt.G/2021/PN-Cbi Tergugat l dan ll  yang hadir dalam persidangan sementara Tergugat lll, Tergugat lV, Tergugat V, Tergugat Vl dan Tergugat Vll absen dalam sidang sengketa perdata ini.

Selain yang hadir Tergugat l PT. PAP (Putra Adhi Prima) dan Tergugat ll Aang Sugiri juga hadir 3 orang saksi dari Penggugat yakni Sofyan, Dayat dan Ukat Sukatma.

Ke tiga orang saksi sebelum memberikan keterangan  serta kesaksiannya, terlebih dahulu Hakim Ketua menyarankan untuk di sumpah di hadapan Kitab Suci yang di anutnya.

Setelah dilakukan Sumpah oleh Majelis Hakim, Sofyan Saksi Pertama memberikan keterangan dan kesaksiannya di hadapan sidang " saya diberi kuasa oleh Faried Effendi MBA selaku Direktur PT Duta Raya Angka Wijaya untuk membeli dan menjual serta mengurus surat surat tanah yang di luar izin lokasi, salah satunya tanah Hj. Sukmawati yang di luar izin lokasi. tuturnya

Hasil menjual tanah yang di luar lokasi ke Hj. Sukmawati, lalu di belikannya tanah yang satu hamparan, seuruh nya tanah di luar lokasi kurang lebih 5 Ha, 2,7 Ha kami jual ke Hj. Sukmawati berupa AJB, surat girik, Letter C dan Surat tidak sengketa, dan 2,3 Ha di pegang suratnya sama PT Duta Raya, penjualan itu di tahun 2005, 2006 dan 2007 dengan pembayaran secara bertahap.
Tanah yang di jual ke Hj. Sukmawati berada di Persil 38, 40, 41, 43. di luar lokasi izin.

Seluruh nya tanah kepemilikan tanah milik Hj. Sukmawati kurang lebih 14 Ha. Ucapnya

selanjutnya, keterangan saksi ke dua Ukat Sukatma emosi namanya di catut di SPH (Surat Pelepasan Hak) memiliki tanah seluas 4.000 Merter. " Saya tidak memiliki tanah kenapa nama saya ada di SPH ?
ini tanda tangan siapa di SPH ?
saya tidak sekolah tidak bisa tanda tangan ?

Dulu saya di panggil oleh Kepolisian sebagai saksi, saya bicara di depan penyidik saya tidak punya tanah kenapa nama saya ada di SPH ?
Di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung nama Ukat Sukatma cuma saya sendiri ga ada lagi yang sama dengan nama saya, saya asli orang Desa Sukamahi, jadi saya tahu warga Desa Sukamahi. tegas Ukat Sukatma dengan nada emosi

saya orang ga sekolah bukan lantas tidak mengerti lalu di catutnya nama saya seenaknya dengan pemalsuan tanda tangan, apalagi saya ga bisa tanda tangan ?

Bolak balik terus saya di panggil dan di tanya sebagai saksi, " saya katakan saya tidak punya tanah apalagi menjualnya ? tambah Ukat Sukatma

Keterangan serta kasaksian saksi ke tiga Dayat tidak bisa melanjutkan dan memberikan keterangan, saksi ketiga di tolak Tergugat l, dengan alasan bahwa saksi ketiga ada keterikatan dengan penggugat sebagai karyawan, dan keberatan ini, hakim sarankan untuk membuat surat keberatan.
Akhirnya sidang di tutup dan di lanjutkan tanggal 30 November 2021, karena hakim ketua ada cuti serta padat jadwal sidang. Tutur Zulkarnaen, SH

Dari dua saksi yang memeberikan keterangan dan kesaksian di Sidang Perdata Nomor 128/Pdt.G/2021/PN-CBI dengan Tergugat PT PAP dapat di simpulkan bahwa PT PAP tidak memiliki tanah di atas tanah Hj
Sukmawati

Diluar sidang kuasa hukum dari Hj Sukmawati Djafar dan Rekan ketika kami wawancarai menyampaikan bahwa keberatan yang di ajukan oleh pihak tergugat satu PT. PAP, ya silahkan kalo ada keberatan mengenai saksi ke tiga yang rugi dia ga bisa nanya yang lainnya, dan silahkan keberatan ini sampaikan ke hakim ketua, sebab semuanya itu kan bagaimana hakim ketua, kewenangan semua ada di hakim ketua.tutur Djafar dan Rekan selaku kuasa hukum dari Hj. Sukmawati.
(Eric_RBI Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Sidang Lapangan Dua Pekan Lalu, Sidang Kembali Digelar Dengarkan Keterangan Saksi "Kucing Versus Gajah"

Trending Now

Iklan