Iklan

Kemnaker Berhasil Memediasi Kisruh Direksi PT Pertamina dan FSPPB

warta pembaruan
28 Desember 2021 | 8:46 PM WIB Last Updated 2021-12-28T13:46:19Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya berhasil memediasi kisruh yang terjadi antara Direksi PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang ditandai dengan tercapainya 3 (tiga) poin kesepakatan perjanjian bersama.

"Mediasi atau dialog ini sudah berlangsung sejak hari Jumat pada Minggu lalu, kemudian dilanjutkan Senin, dan hari ini menghabiskan waktu dan energi cukup banyak, tapi alhamdulillah berhasil dengan tercapainya kesepakatan," ucap Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Selasa (28/12/2021) di Kantor Kemnaker, Jakarta.


Adapun kesepakatan tersebut, yakni, pertama, kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.

"Ini yang lebih penting. Komunikasinya akan diperbaiki, mengedepankan dialog, bukan aksi-aksi yang merugikan kedua belah pihak, apalagi merugikan masyarakat," tutur Putri.

Menurutnya, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) pun dibatalkan.

Pihak direksi disebutnya akan membuka seluas-luasnya chanel-chanel komunikasi dengan para pekerja Pertamina yang diwakili oleh pengurus FSPPB. "Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ujarnya.

Kesepakatan yang kedua berupa perjanjian melakukan penyesuaian gaji. Hal tersebut mengingat sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.

Menurut Putri, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), dan Kembaker akan memfasilitasi serta memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.

"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ujar Putri.

Adapun kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," pungkas Putri. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Berhasil Memediasi Kisruh Direksi PT Pertamina dan FSPPB

Trending Now

Iklan