Iklan

Media Berperan Penting Sukseskan Program JKP-BPJAMSOSTEK

warta pembaruan
28 Desember 2021 | 9:41 PM WIB Last Updated 2021-12-28T14:41:53Z
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau lebih dikenal dengan BPJAMSOSTEK terus berkomitmen untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebaik-baiknya.

"Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintah terkait program JKP ini dapat benar-benar kita laksanakan. Karena semangat JKP saat pembahasaan terkait UU Cipta Kerja, ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenegakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan. Atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir," ungkap Yayat Syaiful Hidayat, Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK pada acara Diskusi Publik yang bertajuk "Peran Media dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan", Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, program ini tidak bisa dilakukan oleh BPJAMSOSTEK dan pemerintah pusat cq Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saja. "Ini harus kita lakukan bersama, kerja bersama, terutama pers, media massa baik cetak, online maupun medsos. Ini program nasional yang banyak manfaatnya bagi masyarakat pekerja," ujar Yayat.

Di era digital ini, lanjut Yayat, ada 43 ribu lebih media online yang dapat menyebarluaskan program JKP ini bagi masyarakat pekerja di daerah terpencil.

"Banyak yang belum mengetahui adanya manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK terutama dalam program JKP ini," tutur Yayat.

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Istitusi BPJAMSOSTEK, Muhyidin, menambahkan, pers/media sangat berperan dan memiliki pengaruh dalam penyebarluasan program nasional ini.

"Kita bersama Kemnaker tengah mempersiapkan portal untuk program ini. Adanya kolaborasi dengan pers/media dan SP/SB ini akan mempercepat sosialisasi manfaat program JKP ini," ucap Yayat.

Ketua Umum SBSI 1992, Sunarti, meminta BPJAMSOSTEK untuk benar-benar mempersiapkan dengan mensosialisasikan program, manfaat apa saja yang diberikan kepada peserta dan syarat-syarat untuk menjadi peserta.

Menurut Sunarti, masih banyak sekali pengusaha nakal, terutama di sektor formal, yang hanya membayarkan iuran untuk 6 (enam) bulan saja, seterusnya pengusaha tersebut tidak membayar.

"Saya beri contoh, adanya seorang ibu yang nelahirkan, kemudian anaknya meninggal. Apakah anaknya ini mendapat manfaat dari program BPJAMSOSTEK," tanya Sunarti.

Sunarti juga mengingatkan bahwa program JKP ini merupakan turunan dari UU Omnibus Law yang masih bermasalah. "Lah, wong UU nya masih bermasalah, kok sudah keluar," kata Sunarti.

Pengamat Komunikasi Publik, Andi Andrianto, mengatakan, pers/media massa sangat membantu dalam menyebarkan informasi program JKP ini.

Namun, Andi mengingatkan, informasi ini pun harus dikawal agar tidak menjadi liar di ruang publik. "Informasi ini sangat baim dan penting. Opini publik harus dikendalikan," kata Andi.

Senada dengan Andi, Pemred SuaraMerdeka.id, Yudi Syamhudi, pers/media massa merupakan kekuatan rakyat. "Peran medis massa sangat penting dalam mensosialisasikan program JKP ini," pungkas Yudi.

Sesuai PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP, ada tiga manfaat yang diterima pekerja/buruh ter-PHK yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.


Manfaat pertama yakni uang tunai bertujuan membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.


Manfaat kedua JKP adalah akses informasi pasar kerja diberikan dalam bentuk dua layanan, manfaat ketiga JKP adalah pelatihan kerja yang diperlukan pencari kerja agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengan pencari kerja lain. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Media Berperan Penting Sukseskan Program JKP-BPJAMSOSTEK

Trending Now

Iklan