Iklan

Ormas Badak Banten Perjuangan Korwil 6 Adakan Aksi Unjuk Rasa Di Dua Perusahaan di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak

warta pembaruan
29 Maret 2022 | 3:42 PM WIB Last Updated 2022-03-29T08:42:15Z


Lebak Banten, Wartapembaruan.co.id -- Selasa, 29/03/2022 Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) Koordinator Wilayah 6 yang terdiri dari BBP DPAC Banjarsari, BBP DPAC Gunung Kencana, BBP DPAC Cileles, dan BBP DPAC Cikulur mengadakan aksi unjuk rasa di dua Perusahaan di Kecamatan Banjarsari Kebupaten Lebak Provinsi Banten. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan tepatnya di PT. Nugen yang berlokasi di Blok Cemplang Desa Leuwi Ipuh dan PT. Berdikari yang terletak di kampung Manggu Desa Tamansari. Dalam tuntutannya ormas BBP Korwil Enam meminta agar PT. Nugen dapat menerapkan aturan sesuai dengan Perda Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Tanggungjawab Lingkungan Perusahaan dengan mengakomodir setiap ajuan kepentingan masyarakat di sekitar lingkungan perusahaan PT. Nugen.

Nurul selaku perwakilan dari perusahaan PT.Nugen menyampaikan permasalahan yang di pertanyakan oleh ormas BBP terkait CSR yang tidak sesuai dengan peraturan,"Saya sebagai perwakilan dari perusahaan hanya menjelaskan sesuai apa yang saya ketahui, selebihnya kami dari pihak PT.Nugen akan mengajukan permasalahan ini kepada pimpinan kami.


Ditempat lain, Ormas BBP Korwil Enam, juga mempertanyakan kepada pihak perusahan PT. Berdikari terkait masalah karyawan yang dipekerjakan dihari libur akan tetapi tidak dibayar, lembur yang dianggap loyalitas pada perusahaan, status perpanjangan kontrak pekerja yang tidak jelas, juga merumahkan beberpa pekerja secara sepihak, sehingga dikategorikan sebagai perusahaan yang dinilai bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga di nilai tidak berperikemanusiaan kepada para pekerja yang berstatus outsourcing tersebut.



Sementara itu Lintang selaku perwakilan dari pihak PT. Berdikari menanggapi apa yang menjadi tuntutan oleh ormas BBP beliau menjelaskan, kami selaku perwakilan dari PT. Berdikari dan GAMA selama ini karyawan yang kami pekerjakan tetap mendapat gaji sesuai aturan dari perusahaan. Terkait isu yang berkembang di masyarakat tentang adanya karyawan yang di rumahkan kami tidak merumahkan mereka namun karena perusahaan saat ini tidak produksi bukan berarti kami memutus atau melakukan pemecatan kepada karyawan.



Ditempat yang sama Erot Rohman selaku ketua DPC Ormas BBP Kabupaten Lebak dalam orasinya menantang kepada pihak Perusahaan PT.Berdikari yang mengontrak lahan dan bangunan PT. CTUd juga  PT. GAMA selaku penyalur tenaga outsourcing pada PT. Berdikari agar dapat membawa  permasalahan ini ke dinas tenaga kerja terkait, karena jawaban dan penjelasan dari perwakilan kedua perusahaan dirasa tidak masuk akal dan berbelit-belit.


Supriyanto
WartaPembaruan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ormas Badak Banten Perjuangan Korwil 6 Adakan Aksi Unjuk Rasa Di Dua Perusahaan di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak

Trending Now

Iklan