Iklan

Disperindag Bersama Polres Jaktim Pantau Ketersedian Migor di Toko Swalayan

07 April 2022 | 1:22 PM WIB Last Updated 2022-04-07T07:02:32Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
- Personil Polres Metro Jakarta Timur bersama Disperindag Kota Jakarta Timur kembali melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng di sejumlah Toko Swalayan yang ada di wilayah Jakarta Timur, Kamis (07/04/2022).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng kepada masyarakat berjalan dengan baik.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, SH, MH didampingi Disperindag Jakarta Timur selaku Satgas Pangan dan Kanit Krimsus, Petugas mendatangi sejumlah Toko Swalayan  yang ada di sejumlah Jakarta Timur.

"Kegiatan ini kita lakukan sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengenai pengawasan ketersediaan minyak goreng bersama Kementerian Perdagangan,” kata Kasat Reskrim.

Dari hasil pengecekan di beberapa toko swalayan, kata Kasat Reskrim, minyak goreng kemasan masih dijual dengan harga Rp 24.000 per liter.

" Dari stok yang ada, ketersediaan minyak goreng di seluruh toko di wilayah kota Jakarta Timur masih aman, sehingga tidak terjadi kelangkaan minyak di tingkat konsumen," ujarnya.

Menurut Ahsanul, pihaknya juga akan melakukan pengawasan dan pengecekan ke toko-toko tradisional, minimarket dan pusat perbelanjaan lainnya agar tidak terjadi penimbunan minyak yang dapat merugikan masyarakat.

Ia memastikan, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses distribusi minyak goreng, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi sampai ada yang berani melakukan penimbunan minyak goreng.

Upaya ini, lanjutnya, untuk mengawasi ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat. "Kita akan terus menindaklanjuti perintah Kapolri mengenai pengawasan distribusi minyak goreng kepada masyarakat agar berjalan aman," ungkapnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disperindag Bersama Polres Jaktim Pantau Ketersedian Migor di Toko Swalayan

Trending Now

Iklan