Iklan

Pipa Gas PT. SMGP Bocor Lagi, Pelaku Industri Dihimbau Jangan Abaikan UU LHK

warta pembaruan
25 April 2022 | 7:15 PM WIB Last Updated 2022-04-25T12:15:37Z


Medan, Wartapembaruan.co.id - Pipa gas dari PT SMGP di Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) kembali bocor hingga mengakibatkan 13 warga keracunan akibat menghirup gas beracun.

Gas beracun sebagaimana dijelaskan di dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 1 Butir 21 disebutkan dengan istilah Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Atas Peristiwa ini, PT SMGP akhirnya buka suara. Menurut mereka, selain pipa gas yang bocor, di lokasi terjadi well kick yang menyebabkan semburan lumpur dari salah satu sumur.

"Well kick ini mengeluarkan semburan lumpur yang diikuti dengan keluarganya H2S," kata Head Corporate Communications PT SMGP Yani Siskartika.

Yani menyebut tim Community Development dan Community Relations (CDCR) PT SMGP sedang turun ke lapangan. Mereka akan meminta warga tenang karena tim sedang menangani masalah ini.

"SMGP akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut dan segera memberikan keputusan yang tepat dalam penanganan kejadian ini," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyesalkan peristiwa kebocoran pipa gas milik PT. SMGP yang terjadi di Desa Sibanggor Julu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, Minggu (24/4/2022) kemarin. Peristiwa ini sudah kesekian kalinya terjadi hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Kalau baru sekali kejadian mungkin masih bisa kita toleransi, namun ini sudah kesekin kalinya sudah tidak bisa ditoleransi kembali,” kata Maman kepada wartawan, Senin (25/4/2022).

Maman menyampaikan, Komisi VII DPR RI berencana membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk melakukan investigasi terkait bocornya pipa gas milik PT. SMGP. Bahkan, dalam waktu dekat berencana memanggil pihak PT.SMGP untuk dilakukan klarifikasi.

Sementara itu, Peneliti Hukum Fahrizal S.Siagian, SH selaku millenial Tabagsel (Tapanuli Bagian Selatan) yang merupakan Putra Asli Mandailing menyampaikan keprihatinannya atas tragedi kebocoran pipa gas PT. SMGP di Mandailing Natal. Menurut Fahrizal perlu ada ketegasan dari Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi PT. SMGP.

Fahrizal juga mengingatkan agar setiap pelaku industri tidak mengabaikan Undang-undang Lingkungan Hidup. Menurutnya, setiap industri harus memegang teguh amanat Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945.


"Kasihan kita melihat masyarakat setempat yang tumbang gara-gara menghirup gas beracun salah satu industri di Kabupaten Mandailing Natal, coba mereka renungi bunyi Pasal 28H Ayat 1 bahwa  setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, demikian lah amanat Konstitusi kita yang harus dijunjung tinggi oleh setiap komponen bangsa terkhusus kepada pelaku industri yang diminta untuk menjaga serta menghormati hak warga negara untuk memperoleh lingkungan yang baik dan sehat ". Demikian ucapnya.


Menurutnya melakukan analisis risiko lingkungan hidup secara rutin perlu dilakukan sebagaimana disebutkan pada Pasal 47 Ayat 1 UU LHK.

"Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup."

Fahrizal juga menyampaikan bahwa Industri dalam negeri harus menjunjung tinggi Prinsip menjaga dan melestarikan Lingkungan Hidup serta menghormati Hak asasi warga setempat untuk memperoleh Lingkungan Hidup yang sehat sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945, UU LHK, dan UU HAM.

Ia juga mengingatkan ancaman pidana dan mencabut izin operasi PT bisa saja diberikan bagi siapa saja yang melanggar serta mengabaikan perintah UU LHK. Demikian tutupnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pipa Gas PT. SMGP Bocor Lagi, Pelaku Industri Dihimbau Jangan Abaikan UU LHK

Trending Now

Iklan