Iklan

Diduga Maling Milik PLN, AA (28) Ditangkap Polsek Mandau

warta pembaruan
16 Juni 2022 | 6:31 PM WIB Last Updated 2022-06-16T11:31:17Z


Bengkalis (Duri), Wartapembaruan.co.id -AA (28) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, terpaksa ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau .

Karena diduga telah melakukan tindak pidana  percobaan pencurian kawat ground gardu trafo milik PLN pada Selasa (14/06/2022), di Jalan Cendrawasih Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.


Dari tangan AA disita barang bukti berupa
potongan besi,Tang, Gergaji besi dan Mancis senter.

Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo melalui rilisnya mengatakan, kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 20.10 WIB,  TKP di Jalan Cendrawasih Kelurahan Babussalam, Kecamatan. Mandau, Kabupaten Bengkalis telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian kawat ground gardu trafo milik PLN yang dilakukan oleh  A.A.

Hal itu diketahui  sewaktu DA yang bekerja sebagai pegawai PLN ULP Duri, mendapat telepon dari warga bahwa warga yang berada di TKP ada mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan percobaan pencurian dengan cara memotong kawat ground trafo, yang berada di TKP dengan menggunakan gergaji. Perbuatan AA diketahui oleh warga sehingga langsung diamankan sewaktu sedang menggergaji kawat ground dengan gergaji besi.

"Dengan mendapat laporan tersebut, DA  kemudian mendatangi TKP untuk memastikan dan ternyata mendapati kawat ground dalam keadaan bekas.Dan kemudian SB  melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,' ujar Kapilsek, Kamis (16/06/2022).

Lanjutnya, mendapat informasi kejadian tersebut, pihak Polsek Mandau langsung turun ke lokasi kejadian .Kemudian terlihat seseorang yang diduga pelaku percobaan pencurian sudah diamankan oleh warga bersama alat bukti yg digunakan AA,  dan terlihat DA  pegawai PLN ULP Duri selaku Korban sudah  berada di TKP.

"Selanjutnya, Piket Unit Reskrim bersama DA dan AA menuju Polsek Mandau guna membuat laporan dan melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan setelah diintrogasi terlapor yang sudah diamankan tersebut mengakui sedang menggergaji atau memotong  kawat ground trafo untuk diambil, namun belum selesai  pencurian karena kepergok warga setempat. 

Selanjutnya pelaku diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim untuk proses Penyidikan Lebih lanjut," pungkas Kapolsek.(Jul).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Maling Milik PLN, AA (28) Ditangkap Polsek Mandau

Trending Now

Iklan