Iklan

Kasatpol-PP Belum Di RDP,  Pemda Batu Bara Singgung Kelalaian Sekwan

warta pembaruan
21 Juni 2022 | 6:42 PM WIB Last Updated 2022-06-21T11:42:54Z


Batubara, Wartapembaruan.co.id --  Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batubara kembali memperingatkan tanggungjawab anggota DPRD Batubara, dikarenakan DPRD dinilai belum memanggil Kasatpol-PP Batubara Abdul Rahman Hadi yang  diketahui tak memiliki kualifikasi sebagai PPNS untuk jabatannya.

Bahkan, sebelumya ketua komisi I DPRD Batubara Azhar Amri telah berjanji akan memangil Abdul Rahman Hadi untuk dievaluasi dalam Rapar Dengar Pendapat pada awal bulan Juni, hal itu dikatakan ketua komisi I setelah melakukan diskusi dengan sekwan Agus Andika, seperti yang diberitakan dari media membaranews.com, pada 19 Mei lalu.

"Namun sampai  tanggal 21 Juni ini saat ini, tidak ada berita pemanggilan, tidak ada bukti tertulis bahwa Abdul Rahman Hadi telah diagendakan akan dipanggil untuk dievaluasi jabatannya dalam RPD, "kata Arwan Syahputra, ketua Pemda Batubara, dalam keterangannya, Selasa (21/06/2021)

Arwan juga mengaku telah menghubungi Sekwan melalui pesan whatsapp terkait pemanggilan Kasatpol-PP, namun ia menilai Agus Andika terlalu banyak beralibi dengan mengatakan seoalah-olah pihaknya telah meneruskan kepada komisi I.

"Wa'alaikumsalam Dek. Surat adek udah abang teruskan ke komisi 1," tulis agus andika pada 8 Juni Lalu.

Lanjut Arwan, Jika telah diteruskan, kenapa belum dipanggil, padahal ketua komisi I telah mengatakan hasil diskusi dengan sekwan akan mengagendakan pertemuan di Minggu pertama bulan Juni ini.

"Dan tak mungkin Ketua komisi yang membuat surat pemanggilan. Secara administrasi Ini seharusnya  tugas sekwan selaku penyelenggara administrasi di DPRD," ujarnya.

Arwan kemudian menilai, Sekretaris dewan yang dipimpin Agus Andika itu telah lalai dalam menjalankan amanah-amanah anggota Dewan .

"Yang melalaikan amanah itu pengkhianat. Pengkhianat itu melanggar janji, melanggar janji itu tidak hanya menipu, tapi juga memberikan harapan palsu," katanya

Padahal kata Arwan, kasus terkait tidak adanya kualifikasi Kasatpol-PP ini sudah atensi dari pemerintah pusat melalui Kementerian dalam negeri.

Namun sangat disayangkan, Sekwan belum memfasilitasi adanya pemanggilan terhadap Kasatpol-PP, padahal  Agus Andika ini tidak hanya membantu dalam menjalankan tugas-tugas dewan, tapi sekaligus menggerakkan tugas-tugas.

"Ini sangat memalukan, terlebih Agus Andika ini sudah PPNS, dan dia mestinya tahu bahwa Kasatpol-PP yang belum PPNS ini merupakan suatu kesalahan," pungkas Arwan

Dengan belum dipanggilnya Kasatpol-PP, ini semakin menunjukan citra buruk saudara Agus Andika di Sekretariat DPRD. "Karena  lalainya sebagai penyelenggara administrasi DPRD," tandasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasatpol-PP Belum Di RDP,  Pemda Batu Bara Singgung Kelalaian Sekwan

Trending Now

Iklan