Iklan

Polrestabes Medan Ringkus 107 Tersangka Kejahatan Jalanan

warta pembaruan
19 Juni 2022 | 11:47 AM WIB Last Updated 2022-06-19T04:47:30Z


MEDAN, Wartapembaruan.co.id -- Dalam kurun waktu dua Minggu terakhir, Polrestabes Medan bersama Polsek Jajaran mengamankan 107 pelaku kejahatan jalanan di kota Medan.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Sabtu (18/6/2022).


"Alhamdulillah dengan peran serta masyarakat, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran melakukan penindakan terhadap 107 orang  tersangka dari 77 perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian sepeda motor (Curanmor),"kata Kompol Teuku Fathir.


Kompol Fathir membeberkan dari 77 perkara tersebut didominasi oleh tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatan.

"Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,"jelasnya.

Dirinya menyebutkan motif para pelaku melakukan tindak kejahatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi dan sebagian  untuk kebutuhan hidup.


"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP minimal 7 tahun penjara tentang pencurian dan pasal 365 KUHP ancaman 9 tahun penjara tentang pencurian dengan kekerasan,"ucapnya.


Kasat Reskrim berharap kepada  masyarakat untuk turut membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram.

"Kami ucapkan terima kasih atas  peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tentram demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat," pungkasnya.(AVID/r)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polrestabes Medan Ringkus 107 Tersangka Kejahatan Jalanan

Trending Now

Iklan