Iklan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pemolot Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

19 Juli 2022 | 3:41 PM WIB Last Updated 2022-07-19T08:41:03Z
Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penindakan terhadap penambangan Minyak Illegal berlokasi di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi, Senin (18/7/22) sekitar pukul 16.00 WIB

Lokasi ini terbilang jauh dari pemukiman atau rumah penduduk desa Lubuh Napal.

Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menunju lokasi dibawah pimpinan Kompol Sahlan Umaghapi, SH, MH.

Kepada wartawan, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menutarakan perjalanan ke lokasi memakan waktu lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 WIB tim sampai di lokasi.

"Sesampai di lokasi ternyata benar di TKP terdapat penambangan minyak Illegal," ungkap Kombes Pol Christian Tory, Selasa (18/7/22).

Sekitar pukul 18.10 WIB tim mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan penambangan minyak Illegal di 2 Sumur.

Kedua pelaku yakni AH (43) warga Jl. Bersama No 17 Lk II Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung Kota Medan. Dan ZL (57) warga asal Panyabungan.

Menurut pengakuan pelaku AH dan ZL melakukan Molot sejak tanggal 27 Juni 2022 di sumur milik sdr PAAT warga Desa Lubuk Napal dalam 1 hari menghasilkan 3 drum minyak bumi.

"Selaim amankan 2 pelaku, barang Bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa  2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali, 2 pipa Canting juga kita amankan," ungkap Christian.

Terhadap kedua pelaku akan dijerat Pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang MIGAS.

Sumber: Dhea
Rillis: kian tat
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 2 Pemolot Minyak Ilegal di Desa Lubuk Napal

Trending Now

Iklan