Iklan

Edarkan Ganja, 3 Pemuda di Tegal Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal Kota

warta pembaruan
12 Juli 2022 | 5:42 PM WIB Last Updated 2022-07-12T10:42:09Z


TEGAL, Wartapembaruan.co.id - Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis ganja dengan menangkap tiga orang tersangka yang merupakan pengedar masing-masing berinisial AH, AM dan CY beserta barang bukti kejahatannya. Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat di dampingi Kasatresnarkoba AKP Slamet Sugiharto, S.H, M.H dan Bagian Humas saat menggelar pers conference, Selasa siang (12/7/2022) di halaman Mapolres Tegal Kota.

Di hadapan awak media, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S menjelaskan, "Pengungkapan kasus ini berawal diamankannya seorang pemuda berinisial AH yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai barang haram narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket seberat 21,79 gram yang terbungkus kertas minyak warna coklat dan isolasi warna orange bertuliskan SHOPEE pada hari Senin (4/7/2022) jam 19.00 WIB saat petugas melaksanakan dinas kepolisian di Jalan Antaboga Kelurahan Slerok Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka AH diketahui bahwa masih terdapat ganja di rumah kost yang beralamat di Randugunting, sehingga dilakukan pengembangan di rumah kost yang beralamat di Jalan Sikatan No. 5 RT. 01 RW. 09 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal tepatnya di kamar No.9. Di kamar kost tersebut, petugas mengamankan lagi 2 (dua) orang tersangka berinisial AM dan CY yang sedang mengemas ganja siap pakai.

Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost tersebut didapati diatas lantai kamar kost 15 (lima belas) paket kecil ganja siap edar dengan berat total 29,47 gram dan 1 (satu) paket berisi batang pohon dan irisan daun ganja siap edar seberat 10,48 gram serta di dalam lemari kost juga ditemukan 5 (lima) paket besar ganja siap edar dengan berat total 231,5 gram. Total barang bukti ganja keseluruhan 293,24 gram.

Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Tegal Kota berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S.

Sementara, pelaku AH mengaku barang haram ganja dengan paket kecil tersebut dijual via online seharga 100.000,-.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 130 Jo 114 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda minimal 1 (satu) miliar maksimal 10 (sepuluh) miliar. (HS)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Ganja, 3 Pemuda di Tegal Diamankan Satresnarkoba Polres Tegal Kota

Trending Now

Iklan