Iklan

Ayah dan Anak Aniaya Wartawan Hingga Tewas, Pelaku Diringkus Polisi

01 Agustus 2022 | 3:48 PM WIB Last Updated 2022-08-01T11:38:01Z


Wartapembaruan.co.id, Jakarta
- Dua pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang wartawan bernama Firdaus P. Pangaribuan (45) berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol. Budi Sartono, SIK, MSI, M.Han mengungkapkan dua pelaku pengeroyokan tersebut merupakan ayah dan anak, yakni Mega Raffi R. Sande alias Ogep (23) (anak), dan Ade Erwin (ayah).

"Pembunuhan atau pengeroyokan  dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi, SH, MH dan Kapolsek Kramat Jati Kompol Hj. Tuti Aini, SH, M.Si, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana, SH, saat menggelar pres release di Mapolres Jakarta Timur pada Senin (01-08-2022).

Kapolres melanjutkan, tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena tersangka Mega Raffi R tidak terima saat warga menegur teman tersangka Mega Raffi R karena membuang air kecil sembarangan.

Kemdudian korban datang ke lokasi dan terjadilah cek cok mulut antara tersangka dengan korban. Setelah itu tersangka meninggalkan lokasi dan memanggil orang tuanya dan mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan.

"Sampai akhirnya terjadi keributan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Kapolres.

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan disertai pembunuhan ini terjadi di Depan sebelah kanan Pool Bus Medan Jaya Jl. Letjen Sutoyo RT. 04/08 Kel. Cililitan Kec. Kramatjati Jakarta Timur, pada Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira jam 05.15 WIB.

Dalam kasus ini selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti, 1 bilah senjata tajam jenis Parang, 1 buah kayu balok yang terdapat paku ukuran sekitar 1 meter, 1 buah celana panjang model Cargo dan 1 buah Topi warna Hitam.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka yang kini mendekam di ruang tahan untuk menjalani proses hukum dijerat Pasal 338 KUHP Yo, Pasal 170 (2) ke 3 KUHP tentang pembunuhan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ayah dan Anak Aniaya Wartawan Hingga Tewas, Pelaku Diringkus Polisi

Trending Now

Iklan