Iklan

Kunci Runcing dan Honda Vario Membawa Pria ini Ke Penjara Polsek Percut Seituan

warta pembaruan
05 Agustus 2022 | 10:31 AM WIB Last Updated 2022-08-05T03:31:34Z


Medan, Wartapembaruan.co.id -- MI (29) warga Jalan Pasar VII Tengah,Gang Sejahtera, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan terpaksa diamankan tim reskrim Polsek Percut Seituan.

Hal tersebut bermula saat Personil Polsek Percut Seituan yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang pria pelaku pencurian sepeda motor di Gang Pertiwi Baru No 26,Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung dan Petugas pun langsung mengamankan pelaku

Kapolsek Percut Seituan - Polrestabes Medan Kompol M. Agustiawan, S.T., S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu Bambang Nurmiono,SH membenarkan hal tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario BK 6249 AGT, 1 Buah Kunci L, 1 Buah Kunci T, 2 Buah Anak Kunci Berbentuk Runcing," Tutur Bambang

Dikatakan Kanit bahwa, Korban An : EG warga Jalan Sosro, Kecamatan Medan Tembung, dia yang melaporkan hal tersebut.

"Setelah diamankan, pelaku langsung diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan saat ini masi dalam pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku," Pungkas Iptu Bambang.

(Reporter : Leodepari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kunci Runcing dan Honda Vario Membawa Pria ini Ke Penjara Polsek Percut Seituan

Trending Now

Iklan