Iklan

KI Pusat Launching Buku I, II, dan III IKIP 2022

22 September 2022 | 1:20 PM WIB Last Updated 2022-10-07T04:11:15Z


Wartapembaruan.co.id, Bekasi ~ 
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020- 2024, 

Komisi Informasi (KI) Pusat diamanatkan untuk mengawal 3 Program Prioritas Pemerintah. Salah satunya ialah Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia.

IKIP merupakan salah satu mekanisme untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang 

Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Provinsi di Indonesia. IKIP disusun untuk mendapatkan 

gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, access to information.

Menindaklanjuti pelaksanaan penyusunan IKIP 2022, berdasarkan SK Ketua KI Pusat Nomor: 

01/KEP/KIP/I/2022 tentang IKIP Tahun 2022, setelah dilaksanakannya Forum Dewan Penyelia Nasional (NAC Forum) maka tahapan selanjutnya adalah Launching Buku I, II, dan III IKIP 2022.

Launching Buku I, II, dan III IKIP 2022, dengan tetap menggunakan masker dan memperhatikan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung, pada Kamis (22/9/2022), di Hotel Horison Ultima Bekasi Kayuringin Jaya, Jl. KH. Noer Ali Jl. Villa Raya, RT.008/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, dengan Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn selaku Penanggungjawab IKIP 2022.


Menurut Wakil Ketua KI Pusat, Arya Sandhiyudha, Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan Program Prioritas Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024, yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Adapun target RPJMN IKIP pada tahun 2022 berada pada nilai 72.

Penyusunan IKIP diselenggarakan untuk mengukur implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di 34 provinsi se-Indonesia.

Pelaksanaan IKIP diharapkan dapat dilakukan dengan prinsip terukur, obyektif, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.

Adapun indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).


 (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KI Pusat Launching Buku I, II, dan III IKIP 2022

Trending Now

Iklan