Iklan

Kunker ke Semarang, Menaker Salurkan BSU Tahap II Bagi Nakes RS St.Elizabeth

warta pembaruan
23 September 2022 | 12:18 PM WIB Last Updated 2022-09-23T05:18:58Z


Semarang, Wartapembaruan.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap II kepada 13  pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit (RS)  St. Elizabeth, kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022).

di kabupaten Tegal, Menaker Ida Fauziyah kembali secara simbolis memberikan BSU kepada 13  pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS)  St. Elizabeth, kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022).

Menurut Ida Fauziyah BSU ini merupakan wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. "BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua, " ujar Ida Fauziyah.

BSU ini lanjut Ida Fauziyah juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Rumah Sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.

"Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini," tambah Ida.

Ida Fauziyah menjelaskan, BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp600 ribu ini, bersumber dari APBN dan bukan uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan,  "Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang temen-temen pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.


Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU ini, kata Ida, harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Yakni, WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan); Peserta aktif BPJamsostek hingga bulan Juli 2022; dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.


Seorang pekerja bagian Sekretariat RS St. Elizabeth, Mira, mengatakan BSU yang diterima dari pemerintah akan digunakan untuk membayar kost dan membeli BBM untuk memperlancar kegiatan sehari-hari. "BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," kata Mira. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kunker ke Semarang, Menaker Salurkan BSU Tahap II Bagi Nakes RS St.Elizabeth

Trending Now

Iklan