Iklan

Namanya Disebut Saat Sidang Tipikor Ade Yasin, Ini Tanggapan Rudy Susmanto

warta pembaruan
08 September 2022 | 11:05 AM WIB Last Updated 2022-09-08T04:05:14Z


Kabupaten Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Pada lanjutan sidang dugaan suap auditor BPK Senin (5/9/2022) malam lalu, sempat terjadi kehebohan saat Kuasa Hukum terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkapkan adanya dugaan kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.

Saat pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Dinalara mengungkap adanya kolaborasi yang membuat kliennya berurusan dengan KPK.

Dugaan kolaborasi itu disampaikan berdasarkan adanya notulensi pertemuan dalam buku agenda milik terdakwa Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Pertemuan tersebut dikabarkan dihadiri oleh Maulana Adam, Ketua DPRD Rudy Susmanto, anggota DPRD Usep Supratman, Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Kepala Dinas Pendidikan Juanda Dimansyah, serta Kepala Dinas Kesehatan Mike Kaltarina.

Menanggapi statement dalam persidangan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan jika pernyataan terdakwa Maulana Adam itu adalah tulisan pribadi dari yang bersangkutan.

Rudy menyampaikan jika dirinya tidak pernah ada komunikasi dan konsultasi ke seseorang yang disebut dalam berita acara Adam.

“Kalau pada saat itu disampaikan ada rapat terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD memang benar. Saat itu penekanan saya adalah  yang namanya pokir DPRD merupakan bagian dari perencanaan penganggaran APBD sebelum RKPD disahkan, RKPD yang disahkan ini diantaranya adalah program-program prioritas yang menyangkut visi-misi kepala daerah,” ujar Rudy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/09/2022).

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, program tersebut  merupakan hasil dari musrenbang kecamatan, musrenbang desa, lalu pada saat reses Dewan menjaring aspirasi dari masyarakat. Kemudian usulan-usulan itu di listing ke dalam Pokir DPRD yang memiliki dasar hukum.

“Saat itupun kami  bersepakat dan menekankan bahwa anggota DPRD tidak boleh mengkondisikan penyedia jasa atau pihak ketiga. Para anggota DPRD tidak harus masuk langsung ke SKPD terkait, sebab dalam mekanisme penganggaran telah ada Tim Penganggaran Pemerintah Daerah (TAPD) begitu juga di DPRD ada yang namanya Badan Anggaran (Banggar),” terangnya.

Terkait dugaan pengkondisian pihak ketiga yang disebut-sebut seperti proyek Jalan Cijayanti – Bojongkoneng, Rudy memastikan tidak ada pengaturan yang menentukan pihak ketiga atau pemenang lelang.

“Tidak ada minta sesuatu, coba agar lebih jelas, cari pemenang lelangnya, tanyakan langsung kepada penyedia jasanya, siapa yang menentukan dia menang dan ada tidak anggota DPRD yang meminta sesuatu, tidak ada itu. Apalagi jika saya kemudian dianggap berkonsultasi dengan KPK dan sebagainya.

“Makanya ketika disebut ada notulensi pak Adam yang tengah berproses hukum saat ini, saya tidak kaget atau bagaimana, karena  hal tersebut sudah saya sampaikan, sudah saya klarifikasi saat diminta keterangan oleh KPK pada tanggal 27 Juli tahun 2022 lalu.

"Yang pasti, saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan ini berjalan, biarkan APH yang menentukan harus seperti apa, saya yakin proses hukum akan berjalan dengan baik, dan kita tetap fokus bersama - sama untuk memajukan Kabupaten Bogor, masih banyak program yang harus dijalankan, mari tetap jaga situasi Kabupaten Bogor yang kondusif," tandasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Namanya Disebut Saat Sidang Tipikor Ade Yasin, Ini Tanggapan Rudy Susmanto

Trending Now

Iklan