Iklan

Pajar Saragih Selaku Wakil Ketua (DPP PJIDN) Menilai SP2HP Polsek Tapung Hulu Melakukan Pemeriksaan kepada Dewan Pers Terkesan Aneh Bin Ajaib.

02 September 2022 | 10:24 PM WIB Last Updated 2022-09-02T15:24:46Z
Wartapembaruan.co.id, Riau ~ Terkait Laporan Media Opsinews,com Kepolsek Tapung hulu atas Pengancaman dan pelecehan profesi yang terjadi pada 16/05/22 Menu ofai kritikan dari berbagai  organisasi media yang ada di Riau.

Polsek Tapung Hulu Mengeluarkan SP2HP dengan Nomor, SP2HP/30  A1.2/Vlll/2022/Reskrim. Atas perkara yang telah dilaporkan dipolsek Tapung Hulu.

Kuasa Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H angkat bicara Terkait isi SP2HP Poin Nomor 3, yang tertulis" Setelah melakukan Langkah-Langkah tindakan Kepolisian diatas, Maka rencana Tindak lanjut penyidik akan Melakukan Pemeriksaan kepada Dewan Pers/PWI sehubungan dengan Pemasalah laporan yang saudara Laporkan tersebut"

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H, menjelaskan yang dilaporkan ini terkait dengan pengancaman dan pelecehan Profesi wartawan, sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 dan 4, dijelaskan laporan pengancaman dan pelecehan profesi  sama sekali tidak ada kaitannya dengan Dewan pers. Seharusnya penyidik harus bisa memahami dan membedakan UU Pers dengan dewan pers, karna Fungsi dewan pers Hanya mendata, dan mengenai sengketa pemberitaan. Tegasnys

Dalam hal
Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M H, Menurut fakta hukum, ada rekaman video yang sudah diserahkan dan juga keterangan saksi-saksi yang diperiksa sudah terpenuhi adanya unsur Tindak Pidana. Maka sudah seharusnya kasus ini ditingkatkan dari Tingkat Penyelidikan ke Penyidikan.

Di lain tempat, Pajar Saragih selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (DPP PJIDN) menilai bahwa dalam SP2HP pada poin ke 3 yang ditulis oleh pihak Polsek Tapung Hulu yang mengatakan akan melakukan periksaan kepada Dewan Pers/PWI terkait laporan yang dilakukan anggota Wartawan sudah terkesan aneh bin ajaib.

Menurut Pajar Saragih seharusnya pihak Polsek boleh meminta saran atau pendapat terhadap Dewan Pers apabila kasus yang ditangani oleh Polsek berhubungan dengan permasalahan sengketa Pemberitaan, bukan tentang laporan tindak pidana.

Bahkan pada kesempatan itu, selaku Wakil Ketua Umum DPP PJID-Nusantara Pajar  Saragih memintanya terhadap pihak Kepolisian untuk Mengkaji ulang kembali Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian. bukan malah mencatut Nama Dewan Pers seperti SP2HP yang di keluarkan oleh Polsek Tapung Hulu. karena dengan dikeluarkannya SP2HP tersebut akan banyak menuai Protes dari Insan Pers Indonesia. 

Sebab terkait laporan tersebut, pihak Kepolisian diduga menciptakan Produk baru didalam penanganan perkara laporan yang dilaporkan seorang wartawan.tutup

(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pajar Saragih Selaku Wakil Ketua (DPP PJIDN) Menilai SP2HP Polsek Tapung Hulu Melakukan Pemeriksaan kepada Dewan Pers Terkesan Aneh Bin Ajaib.

Trending Now

Iklan