Iklan

Pemahaman Sempit Bagi Oknum Habaib Juriat Rasulullah S.A.W

warta pembaruan
19 September 2022 | 5:21 PM WIB Last Updated 2022-09-19T10:21:07Z


Oleh : Adv. DR. (Cand) Syarif Sayyid Hamdani Alkaf, SH. MH


Wartapembaruan.co.id -- Pembicaraan tentang asal usul umat di Indonesia sebagai juriat atau keturunan Nabi Muhammad SAW adalah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sikap perilaku moralitas warga negara Indonesia sendiri karena akhlak al - karimah yang dimiliki oleh Rasulullah SAW telah mengalir kepada seluruh juriat nya dan tentunya di dalam kehidupan berbangsa negara tentunya akan ada kesesuaian yaitu menjalin persatuan dan kesatuan sesama warga negara yaitu dengan tujuan menyambung tali persaudaraan (silaturahim) sesama umat beragama dibawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan amanah UUD 1945 dan Pancasila.

Maklumat UUD 1945 dan Pancasila itu sejalan dengan ajaran agama yang ada di Indonesia yakni mengutamakan kedamaian dengan sikap perilaku moral yang baik dan menghindari sikap perilaku tidak terpuji terhadap sesama manusia dan menghindari gap atau pembatas serta pemisah antar sesama makhluk ciptaan Tuhan dan hal ini sesuai dengan amanah kemerdekaan Republik Indonesia dan tujuan NKRI.


Sebagai warga negara Republik  Indonesia penulis sangat miris atau sangat prihatin melihat oknum - oknum yang mengklaim diri mereka sebagai juriat atau keturunan nabi yang mulia Muhammad SAW tidak mencerminkan sikap perilaku yang tidak  diajarkan oleh Rasulullah SAW ,seperti bersikap kasar dan bersuara lantang dengan kalimat - kalimat yang tidak enak di dengar, memukul  mencaci, tidak santun berorasi ketika menyampaikan berbagai macam aspirasi kepada pemerintahan yang dianggap tidak keliru.


Seharusnya sebagai warga negara yang beragama sampaikanlah aspirasi itu sesuai koridor yang diamanahkan oleh Undang Undang  dan berkesesuaian dengan ajaran agama Islam, karena Rasululah SAW tidak pernah mengajarkan umatnya bersikap tidak terpuji dan baginda Rasulullah SAW selalu mengamanahkan umatnya agar berakhlak al- karimah dan humanis sesama umat manusia dan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara beliau lebih menekankan untuk memelihara kedamaian bukan dengan kekerasan atau antipati yang tidak berdasar atau alasan yang tepat.

Sebagaimana kita ketahui bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah memiliki tujuan yang tertuang dalam UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi:

Pertama : Membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia,  Kedua :  Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ,  Ketiga :  Pembuatan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang bersumber dari kedaulatan rakyat dan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa Kemanusiaan yang adil dan beradab, Keempat : Menciptakan persatuan dan kesatuan dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Berakar dari pemikiran yang dimaklumatkan dari UUD 1945 dan Pancasila maka setiap warga negara dianjurkan untuk mematuhi doktrin kebenaran dari tujuan negara NKRI dan penghormatan terhadap aturan perundang -. undangan dan ajaran agama adalah hal yang paling utama untuk dijadikan dasar bagi kepribadian warga negara. Dan NKRI tidak membatasi atau melarang seseorang atau kelompok - kelompok tertentu mengklaim sebagai juriat atau keturunan dari baginda yang mulia Rasulullah SAW terutama bagi umat yang beragama Islam selama sikap prilaku umat sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW dan UUD 1945 dan Pancasila.

Menyimak dan melihat dengan kasat mata terhadap  prilaku oknum umat nabi Muhammad SAW sebagaimana beredarnya vidio di you tube yang memperlakukan umat islam sendiri dengan kasar, intimidasi, dan pemukulan terhadap  seseorang yang dianggap berbohong dan telah mengaku sebagai juriat dari Rasulullah SAW, Seharusnya oknum tersebut seharusnya sadar bahwa sikap prilaku tidak terpuji tersebut bukan cermin dari sifat - sifat dari Rasulullah SAW dan secara tidak langsung telah melanggar aturan hukum yang berlaku di NKRI karena seseorang dilarang untuk main hakim sendiri terhadap seseorang yang di duga bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang sah .

Menurut penulis sumber dari mis komunikasi tersebut adalah berakar dari pengklaiman dari organisasi yang mengklaim bahwa kelompok merekalah satu - satunya sebagai pencatat juriat keturunan dari nabi Muhammad SAW sehingga tidak ada ruang atau dianggap tidak sah organisasi lain melakukan pencatatan atau bilamana tidak tercatat di lembaga atau tercatat di maktab mereka dianggap sebagai bukan keturunan Rasulullah SAW atau dituding sebagai habaib palsu sehingga mereka yang dianggap bukan habaib diperlakukan secara tidak manusiawi layaknya tidak sebagai umat Rasulullah SAW.

Pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak organisasi yang mengklaim satu - satunya pencatat juriat keturunan Nabi Muhammad SAW  adalah sebagai berikut :

(1). Apakah organisasi yang mereka klaim sebagai satu - satunya sebagai pencatat juriat Rasulullah SAW memiliki akte auntentik yang telah disahkan dan diakui oleh negara RI atau diakui dan disahkan oleh pemerintahan Saudi Arabia sebagai single organization atau lembaga tunggal sebagai pencatat juriat keturunan Nabi Muhammad SAW

(2). Apakah ada ketentuan aturan hukum negara atau hukum Islam bahwa setiap orang mengaku juriat /  keturunan nabi harus dihukum atau dieksekusi langsung kesalahannya tanpa melalui proses pembuktian yang akurat dan yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tanpa pembuktian mereka diperlakukan dengan main hakim sendiri (dipukul, dipermalukan, dan diintimidasi) tanpa diberikan hak untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri.

Ketahui lah NKRI menganut negara hukum bukan negara kekuasaan dan segala persoalan hukum di negeri ini diatur melalui peraturan perundang - undangan dan menganut asas praduga tak bersalah dan tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri. Dan setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh keadilan hukum sesuai aturan perundang - undang yang berlaku di negeri ini.

Pemikiran sempit dan kedangkalan memahami ajaran Islam dan peraturan perundang- -undangan yan berlaku di  NKRI inilah yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah untuk turun tangan dan menyikapinya agar tidak terjadi chaos antar sesama umat islam " Tutupnya. ( Red )
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemahaman Sempit Bagi Oknum Habaib Juriat Rasulullah S.A.W

Trending Now

Iklan