Iklan

"Kucing Vs Gajah" Pembacaan Putusan Kesimpulan Diulur, Ada Apa dengan Hakim ? Moga tidak Masuk Angin

warta pembaruan
29 November 2022 | 6:43 PM WIB Last Updated 2022-11-29T11:43:08Z


Cibinong Bogor, Wartapembaruan.co.id
-- Beberapa kali Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor selalu tidak konsisten dalam melaksanakan sidang, sudah beberapa kali Hakim dalam menjalankan tugasnya di Perkara Perdata No 51/Pdt.G/2022/ PN-Cbi selalu diulur ulur bahkan ditundanya dengan alasan yang variasi.

Sidang hari ini dengan agenda kesimpulan dimana Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor telah menerima kesimpulan dari para pihak untuk pembacaan putusan secara E-Court, sidang ini  beralamat di Jalan Raya Tegar Beriman no 1 Pakansari Cibinong Kabupaten Bogor dimulai pukul 11.00 Wib, Selasa 29/11 2022.

Hadir dalam Sidang Perdata dengan Nomor 51/Pdt.G/2022/PN-Cbi para pihak, diantaranya Pihak Penggugat (Kuasa Hukum Ukat Sukatma)  dan pihak Tergugat I PT PAP Anak Perusahaan Agung Podomoro, II, III serta Tergugat IV (Kuasa Hukum Hj. Sukmawati).

Sidang Perdata ini seperti biasa dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Zulkarnaen SH.
Untuk sidang hari ini sebagaimana dalam agenda sidang pekan lalu, Hakim mengatakan
"Sidang pekan depan hari Selasa tanggal 29 Nov 2022 kita kembali gelar dengan agenda pembacaan kesimpulan secara E-Court, karena keterangan keterangan saksi dari para pihak sudah cukup tidak adalagi tambahan.ucapnya.

Pada saat kami pantau dalam sidang ini, sudah beberapa kali Hakim ketua selain mengulur ulur waktu juga menundanya dengan alasan variabel.

Seperti saat ini yang harusnya sudah ada pembacaan  putusan kesimpulan, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor kembali menundanya.

Penundaan sidang dengan alasan kurang logis, patut diduga Hakim kena masuk angin

Sebagaimana dalam catatan persidangan Hakim Ketua Pengadilan menyampaikan secara tertulis
"Kepada para pihak Perkara No. 51/Pdt G/PN-bi, Majelis Hakim telah menerima kesimpulan dari para pihak, dan untuk pembacaan Putusan secara E-Court, Majelis Hakim menjadwalkan pada hari Selasa Tanggal 13 Desember 2022 jam 11.00 WIB. Catatan ini di kutip dari laman Abu selaku kuasa hukum Ukat Sukatma.

Ketika kami kami wawancarai Abu (Kuasa Hukum Ukat Sukatma) mengatakan betul sidang hari ini ditundanya, dan Hakim Ketua menyampaikan bahwa jadwal pembacaan putusan kesimpulan secara E-Court di Hari Selasa Tanggal 13 Desember 2022 pukul 11.00 WIB, ucap Abu

Penundaan sidang untuk hari ini, ya kita ikuti Hakim saja.
Tadinya saya berharap sidang hari ini sudah ada hasil pembacaan putusan kesimpulan secara E-Court, karena masing masing para pihak sudah memberikan data data dan di uploadnya.

Artinya ketika para pihak sudah memberikan data data, seharusnya Hakim ketua tinggal melaksanakan pembacaan putusan kesimpulan. Tambah Abu

Ditempat lain, Yudhi Achmad Pamuji selaku Korwil Radar Bhayangkara Indonesia se-jabodetabek mengatakan
" Dengan selalu menunda dan mengulur ulur waktu, diduga Hakim masuk Angin ini. kata Yudhi

Tidak kali ini masalahnya Hakim Ketua Pengadilan menundanya, dari awal saya selalu mengikuti sidang perdata ini pasti aja tidak di tunda, waktunya yang diulur ulur, contohnya jadwal sidang jam 11.00 WIB, digelarnya jam 15.00 WIB, ini sering bahkan hampir setiap jadwal akan sidang. Tambah Yudhi Achmad Pamuji

Jangan jangan Hakim masuk angin (diduga), dengan selalu mengulur waktu. Tegas Yudhi

Saya berharap Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Kabupaten Bogor konsisten sesuai dengan jadwal atau waktu yang dikatakannya. Ucapnya lagi

Masih Yudhi, saya akan terus pantau sidang perkara perdata ini, diharapkan Hakim Ketua sesuai dengan keterangan para saksi mengambil keputusan yang objektif. harapnya

(Team)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • "Kucing Vs Gajah" Pembacaan Putusan Kesimpulan Diulur, Ada Apa dengan Hakim ? Moga tidak Masuk Angin

Trending Now

Iklan