Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu meringkus Ardina Putra alias Ardi warga Kelurahan Talikumain Kecamatan Tambusai, Jumat (31/03/2023) Pria berusia 34 tahun ini masuk sel polisi karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu.
Tabiat Aedi ini tercium oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hulu setelah sebelumnya mendapat Informasi dari masyarakat, Senin (27/03/2003), bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu di sebuah Pos di PKS Kelurahan Talikumain kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan irformasi tersebut, Kasat ResNarkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi SH MH, memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.45 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Eonaldo kemudian melakukan penangkapan terhadap Ardina Putera.
Polisi yang menggeledah badan atau pakaian tersangka polisi menemukan disaku celana tersangka bagian depan sebelah kiri 1 ( satu ) bungkus kotak rokok Coffe Stik warna hitam didalamnya ditemukan 4 ( empat ) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Klip putih bening.
Berdasarkan irformasi tersebut, Kasat ResNarkoba Polres Rokan Hulu AKP Riza Effyandi SH MH, memerintahkan anggota Satresnarkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 13.45 Wib Personil Satresnarkoba polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Aipda Eonaldo kemudian melakukan penangkapan terhadap Ardina Putera.
Polisi yang menggeledah badan atau pakaian tersangka polisi menemukan disaku celana tersangka bagian depan sebelah kiri 1 ( satu ) bungkus kotak rokok Coffe Stik warna hitam didalamnya ditemukan 4 ( empat ) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik Klip putih bening.
Kemudian di tangan sebelah kiri tersangka ditemukan 1 ( satu ) unit hp merk Nokia warna hitam dengan simcard 0822- 3634-9087.
Kepada polisi yang memeriksanya tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari M Sabuki.
Polisi ridak bergasil menemui Sabuki, tapi saat digeledah ditemukan didalam laci Sabuki (DPO) 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening, 3 (tiga) lembar plastik klip putih bening, 1 (satu) bulan bong dari botol plastik, 1 (satu) bulan kaca pirek, 2 (dua) bulan pipet, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah mancis.
Saat ditanyakan pada tersangka, mengatakan bahwa sabu dan barang-barang yang ditemukan didalam laci dipos tersebut adalah milik Sabuki.
Kepada polisi yang memeriksanya tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari M Sabuki.
Polisi ridak bergasil menemui Sabuki, tapi saat digeledah ditemukan didalam laci Sabuki (DPO) 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening, 3 (tiga) lembar plastik klip putih bening, 1 (satu) bulan bong dari botol plastik, 1 (satu) bulan kaca pirek, 2 (dua) bulan pipet, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) buah mancis.
Saat ditanyakan pada tersangka, mengatakan bahwa sabu dan barang-barang yang ditemukan didalam laci dipos tersebut adalah milik Sabuki.
Barang bukti tersebut dilakukan penyitaan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. (Rahmat)