Diduga Hindari Wartawan, Terdakwa Guru Selingkuh Kabur lewat "Pintu Belakang"
Rokan Hulu, Wartapembaruan.co.id -- Kasus perselingkuhan ASN Guru SD Negeri 006 Ujung Batu dengan istri salah satu orang tua murid sudah memasuki sidang ke dua, Selasa (16/5/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Media yang sedari awal berada di PN Pasir Pangaraian berusaha mencari informasi tentang agenda sidang yang nanti nya akan berlangsung, tidak mendapat informasi apapun, baik dari Humas PN Pasir Pangaraian maupun dari bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Aneh memang, analogi nya sebagai pemilik rumah harus nya mengetahui kegiatan tamu yang datang, tapi justru hal sebaliknya yang dilakukan PN Pasir Pangaraian. Setiap pegawai entah apa status ataupun jabatan nya terkesan menutup rapat-rapat setiap informasi yang ditanyakan media.
Bahkan untuk konfirmasi agenda sidang apa yang berlangsung pun tak didapatkan.. Media merasa UU No 40 Tahun 1999, BAB II Tentang Asas,Fungsi,Hak,Kewajiban dan Peranan Pers Pasal 2 sampai Pasal 6 seolah diabaikan PN Pasir Pangaraian.
Perkara Guru Selingkuh Pelimpahan berkas perkara dari Polres Rohul sudah sampai di Kejari Rohul dan ditangani oleh bagian Pidana Umum.
Menurut informasi, Pasal yang digunakan pun Pasal 284 ayat (1) KUHP Tentang dakwaan perselingkuhan dan ancaman pasal nya pun hanya maksimal pidana 9 bulan.
Jika mengacu pada pasal dakwaan, tentu ada angin segar bagi MS tidak kehilangan status ASN (Aparatur Sipil Negara) nya.
Karena dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lebih spesifik tentang prosedur pemecatan ASN diatur khusus dalam Pasal 87 UU ASN. Dari lima (5) butir poin di Pasal tersebut tak ada yang mengindikasikan pemecatan Terlapor MS sebagai seorang ASN.
Lanjut ke persidangan, media hanya mendengar jalan nya proses sidang dari luar, dengan alasan sidang tertutup. Jalan nya proses persidangan sangat alot, dapat didengar dari luar ruang sidang.
Diketahui dalam proses persidangan tersebut mempertemukan pihak terlapor (MS) bersama istri dan pihak pelapor (BK) juga bersama (DR), istri nya.
Keanehan datang lagi dari Humas PN Pasir Pangaraian. Saat dimintai keterangan tentang agenda sidang,"Saya belum lakukan pengecekan", jawab beliau singkat.
Hendri Putra Nainggolan, diketahui nama Humas PN Pasir Pangaraian, juga tidak bisa menjawab dengan pasti untuk agenda sidang selanjutnya.
Dan puncak keanehan tersebut datang sesaat setelah sidang usai. Beberapa rekan media yang lebih dari lima jam menunggu dibuat terkejut karena Pihak Terlapor MS dan JPU yang sudah mengetahui keberadaan media seakan menunggu sejenak di dalam ruangan.
Diduga untuk menghindari wartawan, terdakwa kemudian memainkan jurus kabur lewat "Pintu Doraemon" di sisi samping gedung langsung masuk ke Mobil Brio milik MS dan tancap gas berlalu.
Tentu praktek-praktek seperti ini seharusnya dihilangkan, apalagi ini ada di Lembaga terhormat yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan rasa keadilan.
Jika sampai ada oknum yang "bermain", ini, akan menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan, khususnya di Kabupaten Rohul. Apalagi sampai ruang gerak Pers sampai dibatasi untuk mendapatkan informasi.(Rahmat)

