Iklan

Lambatnya Penyidikan Laporan Pemalsuan Akta Otentik (BPKB) Disubdit 1 Polda Jambi, Ada Apa ?

04 Mei 2023 | 2:22 AM WIB Last Updated 2023-05-03T19:22:08Z


Wartapembaruan.co.id, Jambi ~ Lambannya penangan proses laporan penangan kasus pidana dengan LP/B-253/X/2020/SPKT-B/ Polda Jambi tanggal 23 Oktober 2020 tentang dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana, mandek di ditreskrimum polda jambi subdit 1 sampai saat ini belum ada kepastian hukum, Rabu 03/05/2023.

Terkait lambannya proses hukum tersebut Casidy Tjuanda angkat bicara, bagaimana tidak laporan pemalsuan akta otentik sudah berjalan hampir 3 tahun, sebenarnya ada apa ? ... saya sudah bolak balik kepenyidik bahkan saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan diperiksa oleh penyidik, katanya.

Bahkan saya sudah diberikan rekomendasi gelar penetapan tersangka terlapor bernama Ellyawati tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan oleh penyidik, Ucapnya.

Kasubdit 1  AKBP Rudi Rexon Marpaung setiap ditanya terkait perkembangan kasus ini selalu menjawab sedang mendalami, tutur Casidy.

Ketika awak media ingin meminta keterangan dari AKBP Marpaung terkait kasus tersebut enggan memberi keterangan, dengan alasan ada rapat, katanya.

Ditempat terpisah Mike Mariana Siregar kuasa hukum Casidy mengatakan bahwa laporan kliennya ini disubdit 1 ditreskrimum polda Jambi sudah hampir 3 tahun yang lalu melaporkan persoalan ini, dan beberapa bulan yang lalu sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa ada gelar perkara yang merekomendasikan penetapan tersangka, tetapi seharusnya hasil gelar tersebut sudah ada kepastian dari penyidik, tetapi sampai sekarang kita belum menerima laporan SP2HP pasca digelarnya perkara tersebut, ujarnya

Ditambahkan lagi mike, waktu 3 tahun untuk mendapat fakta yang real terkait perkara penggelapan bukan hanya komit, ada barang BPKB adalah akta otentik dan kemudian digandakan dan kita tidak tau gimana prosesnya, dalam penggandaan tersebut posisi BPKB terblokir, dan kita bisa melihat instansi mana saja dalam proses penggandaan tersebut, katanya.

Lanjut mike kami berharap dalam hal ini teman-teman penyidik bisa lebih profesional, kalau memang bisa ditingkatkan ketahapan berikutnya dijalankanlah, kalau memang teman-teman masih meragukan faktanya silakan di SP3 kan, supaya tidak menggantung, sekalipun SP3 kita pasti akan mengambil langkah yang lain, tutupnya.


(tat)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lambatnya Penyidikan Laporan Pemalsuan Akta Otentik (BPKB) Disubdit 1 Polda Jambi, Ada Apa ?

Trending Now

Iklan