Iklan

Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Pembahasan di Sidang Tahunan ILO

warta pembaruan
08 Juni 2023 | 10:03 PM WIB Last Updated 2023-06-08T15:03:57Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, bahwa laporan KSPI kepada Dirjen ILO melalui International Trade Union Confederation (ITUC) terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi dibahas di sidang tahunan ILO pada hari Kamis, 8 Juni 2023 jam 18.00 waktu Jeneva, Swiss.

Sidang tahunan ILO atau International Labour Canference (ILC) dihadiri seluruh negara anggota ILO, yang meliputi wakil pemerintah, perwakilan organisasi pengusaha, dan perwakilan serikat buruh di masing-masing negara.

“Tahun ini sidang dilakukan tatap muka. ITUC atas nama KSPI berhasil memasukkan ke dalam agenda ILC tahun ini tentang penolakan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, saat zoom meeting Konperensi Pers KSPI bersama Partai Buruh, Kamis (8/6).

Menurut Said Iqbal, setiap tahun ada ribuan kasus di seluruh dunia. Di mana masing-masing negara saling tarik-menarik kepentingan agar permasalahannya bisa masuk sebagai bahasan di ILC.

"Di ILO, ada sidang paripurna yang disebut Plenary. Ini bisanya adalah pidato-pidato kepala negara. Di samping sidang paripurna, ada juga sidang sidang Komite Aplikasi Standard atau Conference Committee on the Application of Standards (CAS). Ini adalah sebuah sidang untuk mencari keputusan terhadap pelanggaran konvensi dasar ILO di masing-masing negara," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menjelaskan, untuk menjadi agenda dalam sidang CAS tidak gampang. Terjadi tarik-menarik dari Pengusaha, ITUC serikat buruh, dan pemerintah. UU Cipta Kerja hampir tidak dibahas. Tetapi dalam rapat governing Body, Said Iqbal mengaku menyakinkan ITUC bahwa ini penting. Karena kalau tidak dibahas dan UU Cipta Kerja berlaku, bukan tidak mungkin negara-negara di Asia Tenggara akan mencontoh Indonesia.

Said Iqbal menuturkan, secara prinsip UU Cipta Kerja melanggar Konvensi ILO No 98 dan Konvensi No 87 tentang hak berserikat dan berunding Bersama.  Omnibus law hak berserikat menajadi hilang fungsinya karena adanya outsourcing di semua jenis pekerjaan dan pesangon yang ditetapkan murah. “Hak berserikat memang ada di UU 21/2000, tetapi dalam perilaku dikebiri,” tutur Said Iqbal.

Said Iqbal mengungkapkan, dalam sidang ini, KSPI menuntut tiga hal. Pertama, cabut omnibus law  UU Cipta Kerja. Kedua, dilarang memberlakukan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dan ketiga, meminta Dirjan ILO membentuk tim pencari fakta.

“Membawa permasalahan ini ke dunia internasional bukan berarti kami tidak nasionalis. Kami cinta Indonesia. Pidato saya selalu pada kebanggaan Indonesia, capaian Presiden Jokowi. Kita bangga Indonesia mampu mengendalikan covid-19 dan pertumbuhan ekonomi menjadi nomor tujuh terbesar di dunia. Tetapi yang kita permasalahkan, pertumbuhan ekonomi tidak menetes terhadap kaum buruh,” ungkap Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, selain membawa ke sidang ILO, berbagai serikat melalui Partai Buruh sudah resmi mengajukan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. "Dalam hal ini, Partai Buruh meminta kepada pemerintah Indonesia dan DPR RI kabulkan tuntutan Partai Buruh melalui judicial review dengan menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku karena cacat formil dalam penyusunannya," pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Pembahasan di Sidang Tahunan ILO

Trending Now

Iklan