Iklan

Pemerintah Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja/Buruh H-7

warta pembaruan
02 April 2024 | 6:30 PM WIB Last Updated 2024-04-02T11:30:17Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengimbau perusahaan untuk menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024, mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024 yang merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

“Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR, yang dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

"Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151," ujarnya.

Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

“Jadi, Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, di mana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, layanan konsultasi Posko THR Keagamaan tahun 2024 akan berakhir pada 3 April 2024. Sementara layanan aduan atau penegakan hukum akan tetap memberikan layanan hingga pasca Idulfitri 2024.

“Sehingga kami harapkan teman-teman pengusaha dan pekerja/buruh untuk dapat mengoptimalkan keberadaan Posko THR terkait pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” jelasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Ingatkan Perusahaan Bayar THR Pekerja/Buruh H-7

Trending Now

Iklan